Unduh
0 / 0

Apa Dalil Melihat Ke Tempat Sujud Ketika Waktu Rukuk

Pertanyaan: 25848

Kami telah membaca fatwa Lajnah Daimah Lil Bukhuts Ilmiyah Wal Ifta’ yang ada dalam soal no. 8580 bahwa jamaah shalat melihat ke tempat sujudnya ketika waktu rukuk, apakah ada dalil terhadap pendapat ini?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Telah ada dalam hadits di
sunah yang shoheh menyebutkan petunjuk Nabi sallallahu alaihi wa sallam
melihat ke tempat sujud waktu shalat, ia –pada umumnya- mencakup semua
bagian shalat. Mungkin nash-nash berikut adalah dalil para ulama Lajnah
Daimah yang dinukilkan perkataan mereka dalam soal no.
8580
. Diantara nash-nash tersebut adalah:

Apa yang diriwayatkan oleh
Ibnu Hibban, (4/332) Hakim, (1/652) dari Aisyar radhillahu anha berkata:

” دخل
رسول الله صلى الله عليه وسلم الكعبة ما خلف بصره موضع سجوده حتى خرج منها ”
صححه الألباني في ” صفة صلاة النبي صلى الله عليه وسلم

“Rasulullah sallallahu alaihi
wa sallam masuk Ka’bah, tidak melepas pandangannya dari tempat sujudnya
sampai keluar darinya.” Dinyatakan shoheh Albani di ‘Sifat Sholat Nabi
sallallahu alaihi wa sallam.

Dalam bab ini ada atsar dari
sebagian ulama salaf, telah disebutkan oleh Imam Abdurrozzaq Son’ani dalam
‘Mushonnaf’ diantaranya:

1.Dari Abu
Qulabah berkata, “Saya bertanya kepada Yasar dimana akhir pandangan (ditujukan)
dalam shalat? Beliau menjawab, “Kalau dimana anda bersujud, maka itu baik.

2.Dari Ibrohim
An-Nakho’I bahwa beliau menyukai jamaah shalat agar tidak melampaui
pandangannya dari tempat sujudnya

3.Dari Ibnu Sirin
bahwa beliau menyukai seseorang menaruh pandangannya tepat tempat sujudnya.
(Mushonnaaf Abdur Rozaq, (2/163).

Ini yang dikatakan para ulama
Lajnah dan itu adalah pendapat jumhur Abu Hanifah, Syafi’I dan Ahmad.
Sebagian mengecualikan di tempat tasyahud. Seraya mengatakan, “Jamaah shalat
melihat ke jari telunjuk. Ini pengecualian yang benar dikuatkan dari sunah
yang shoheh.

Dari Abdullah bin Zubair
sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

” كان إذا قعد في التشهد وضع كفه
اليسرى على فخذه اليسرى وأشار بالسبابة لا يجاوز بصره إشارته
 .

رواه
أبو داود ( 990 ) والنسائي ( 1275 ) – واللفظ له – وصححه النووي في ” شرح مسلم
” ( 5 / 81 ) فقال : والسنَّة أن لا يجاوزه بصره إشارته ، وفيه حديث صحيح في ”
سنن أبي داود

“Biasanya kalau duduk dalam
tasyahud, menaruh tangan kiri di atas paha kiri dan dan memberikan isyarat
dengan jari telunjuk. Dan pandangannya tidak keluar dari isyaratnya.” HR.
Abu Dawud, (990) Nasa’I, (1275) dan redaksi darinya. Dinyatakan shoheh oleh
Nawawi di ‘Syarkh Muslim, (5/81) seraya mengatakan, “Sesuai sunah,
pandangannya tidak melebihi dari isyaratnya. Dan didalamnya ada hadits
shoheh di ‘Sunan Abi Dawud’

Sebagian para ulama telah
mengambil dalil dari firman Allah Ta’ala:

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ) البقرة/144

“Palingkanlah
mukamu ke arah Masjidil Haram.” QS. Al-Baqara:  144

Bahwa jamaah shalat melihat
di depannya bukan ke tempat sujudnya dan ini pendapat lemah.

Ibnu Qudamah rahimahullah
mengatakan, “Dianjurkan bagi jamaah shalat menjadikan pandangannya ke tempat
sujudnya. Ahmad dalam riwayat Hanbal mengatakan, “Khusu’ dalam shalat,
menjadikan pandangannya ke tempat sujudnya. Diriwayatkan hal itu dari Muslim
bin Yasar dan Qotadah.” Al-Mugni, (1/370).

Kedua:

Telah ada dalam sunah shoheh
bahwa orang yang rukuk dianjurkan baginya agar tidak mengangkat kepalanya
dan tidak merendahkannya, bahkan lurus searah dengan punggungnya.

Dari Aisyah radhiallahu anha
berkata:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم
يستفتح الصلاة بالتكبير ، والقراءة بـ ” الحمد لله رب العالمين ” ، وكان إذا
ركع لم يُشْخِص رأسَه ولم يُصوِّبْه ولكن بين ذلك
.

رواه مسلم ( 498
) .

“Dahulu Rasulullah sallallahu
alaihi wa sallam memulai shalat dengan takbir. Dan bacaan ‘Alhamdulillah
rabil ‘alamin’ ketika beliau rukuk, tidak ke atas kepalanya dan tidak
menunduk akan tetapi diantara itu.” HR. Muslim, 498.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan ketika menjelaskan posisi rukuk bahwa orang rukuk
dianjurkan agar lurus searah punggung. Berkata, ‘Lurus searah punggung’
lurus mencakup searah luruh panjangnya dan sama dalam tinggi dan rendahnya.
Maksudnya tidak bungkuk punggungnya dan tidak turun sampai kebawah tengahnya.
Tidak turun awal punggungnya. Akan tetapi punggungnya sama rata. Telah ada
hal itu dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Aisyah mengatakan, “Biasanya
beliau ketika rukuk tidak ke atas kepalanya dan tidak ke bawah.’ Kata
‘Yusykhishu’ maksdunya tidak keatas. Dan ‘Lam yusowwibhu’ adalah tidak turun.
Akan tetapi diantara hal itu.” Syarkh Mumti’, (3/90).

Wallahu a’lam

.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android