Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Barangsiapa yang mempunyai gaji bulanan, dan telah membelanjakannya, dan tidak sampai pada akhir bulan uangnya sudah habis, maka dia tidak wajib zakat; karena zakat itu wajib karena ada dua haul: Haul (berlalunya satu tahun penuh dalam kepemilikan satu nishab).
Dan atas dasar itu wahai penanya, anda tidak wajib berzakat, kecuali jika anda telah menyimpan sekian harta anda dan telah sampai nisab, dan berlalu selama satu tahun.
Adapun orang yang berkata kepada anda bahwa zakat gaji itu seperti zakat pertanian tidak ada syarat haul (satu tahun) maka pendapatnya tidak benar.
Dan pada saat banyak manusia bekerja dan mendapatkan gaji, maka alangkah baiknya bagi kita untuk menyebutkan cara mengeluarkan zakat dari gaji:
Zakat gaji pegawai.
Pegawai dengan gajinya mempunyai dua kondisi:
Kondisi pertama:
Dibelanjakan semuanya, dan tidak disimpan sama sekali, maka tidak ada zakat baginya, seperti kondisi si penanya.
Kondisi kedua:
Kadang-kadang disimpan dengan jumlah tertentu, kadang bertambah dan kadang berkurang, maka bagaimana cara menghitung zakat dalam kondisi seperti ini ?
Jawaban:
Jika dia rajin dalam menghitung haknya, rajin untuk tidak membayar zakat bagi yang berhak menerimanya kecuali apa yang diwajibkan kepada mereka dari hartanya. Maka dia wajib membuat jadwal perhitungan dari penghasilannya, dan setiap uang dicatat kapan masa haul yang dimulai sejak hari dia memilikinya. Lalu masing-masing dikeluarkan zakatnya sesuai masa haul dari tanggal kepemilikannya jika mencapai nishab.
Tapi jika dia ingin mudah dan cara yang luwes, maka dia keluarkan zakat dari semua uang yang dia miliki pada saat berlalunya haul sejak awal kepemilikan nisabnya (tak perlu dia pikirkan masing-masing uang, kapan uang tersebut ada padanya, apakah sudah mencapai haul atau tidak). Hal ini lebih besar pahalanya, dan lebih tinggi derajatnya, dan lebih mudah, dan lebih memperhatikan hak-hak orang fakir dan miskin, dan semua golongan penerima zakat. Jika ternyata ada tambahan dari yang seharusya dia keluarkan setelah mencapai haul, hal itu dianggap mempercepat zakat dari harta yang belum satu haul”. (Fatawa Lajnah Daimah: 9/280)
Contoh:
Seseorang menerima gaji pada bulan Muharram, dan menyimpannya sebanyak 1000 riyal, lalu menerima gaji bulan Shafar dan bulan-bulan berikutnya. Maka jika datang bulan Muharram berikutnya pada tahun kedua, dihitung semua yang dia miliki, lalu dikeluarkan zakatnya.
Wallahu a’lam