Apakah para sahabat โradhiyallahu โanhum- setelah menikah hidup bersama orang tua mereka atau mereka pindah ke rumah sendiri ?
Apakah Seorang Laki-laki Dari Kalangan Para Sahabat Hidup Bersama Ayahnya Setelah Menikah Atau Pindah ke Rumah Sendiri ?
Pertanyaan: 261757
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pada umumnya kebiasaan kehidupan para sahabat โradhiyallahu โanhum- adalah yang biasa juga dilakukan oleh manusia, bahwa seseorang jika sudah menikah menjadikan rumahnya terpisah berbeda dengan rumah bapaknya, tidak ada kekhususan keadaan para sahabat dalam hal ini.
Di antara beberapa riwayat yang menunjukkan hal itu adalah sebagai berikut:
Apa yang telah diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dalam Mushannafnya (19822) dengan sanad yang shahih dari jalur Muโammar, dari Ayub, dari Nafiโ berkata:
โTelah sampai berita kepada Umar bahwa Shofiyyah istrinya Abdullah bin Umar telah menutupi rumahnya dengan tirai bergambar atau dengan yang lainnya, yang diberikan oleh Abdullah bin Umar. Maka Umar berpendapat dan beliau ingin mencabutnya. Berita ini menyebar ke mereka dan mereka pun mencabutnya. Pada saat Umar datang, maka tirai tersebut sudah tidak ada. Beliau berkata: โAda apa gerangan suatu kaum, mereka mendatangi kami dengan sesuatu yang mengandung dustaโ.
Yang menjadi istidlal (pengambilan dalil) dari riwayat di atas adalah pada saat Umar mendengar bahwa menantunya (istri dari Abdullah bin Umar) telah menutupi rumahnya dengan tirai yang bergambar, maka beliau mendatangi rumah anaknya, hanya saja mereka mencabutnya sebelum Umar sampai ke rumah tersebut, hal ini menunjukkan bahwa mereka tidak tinggal dalam satu rumah.
Riwayat lainnya adalah riwayat An Nasaโi dalam sunannya: 2398 dengan sanad yang shahih melalui jalur Yahya bin Hammad berkata: โAbu โUwanah telah meriwayatkan kepada kami dari Mughirah dari Mujahid berkata: โAbdullah bin โAmr telah berkata kepadaku:
ุฃูููููุญูููู ุฃูุจูู ุงู ูุฑูุฃูุฉู ุฐูุงุชู ุญูุณูุจู ุ ููููุงูู ููุฃูุชููููุง ููููุณูุฃูููููุง ุนููู ุจูุนูููููุง ุ ููููุงููุชู: ููุนูู ู ุงูุฑููุฌูููุ ู ููู ุฑูุฌููู ููู ู ููุทูุฃู ููููุง ููุฑูุงุดูุง ุ ููููู ู ููููุชููุดู ููููุง ููููููุง ู ูููุฐู ุฃูุชูููููุงูู !!ููุฐูููุฑู ุฐููููู ููููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุ ููููุงูู: (ุงุฆูุชูููู ุจููู (ููุฃูุชูููุชููู ู ูุนููู ุ ููููุงูู: ( ูููููู ุชูุตููู ูุ ) ููููุชู: ููููู ููููู ู .ููุงูู: (ุตูู ู ู ููู ููููู ุฌูู ูุนูุฉู ุซูููุงุซูุฉู ุฃููููุงู ู)ุ ููููุชู: ุฅููููู ุฃูุทูููู ุฃูููุถููู ู ููู ุฐููููู ุ ููุงูู: (ุตูู ู ููููู ููููู ููุฃูููุทูุฑู ููููู ูุง )ุ ููุงูู: ุฅููููู ุฃูุทูููู ุฃูููุถููู ู ููู ุฐููููู ุ ููุงูู:(ุตูู ู ุฃูููุถููู ุงูุตููููุงู ู ุ ุตูููุงู ู ุฏูุงููุฏู ุนููููููู ุงูุณููููุงู ู ุ ุตูููู ู ููููู ู ููููุทูุฑู ููููู ู
โAyahku menikahkanku dengan seorang wanita yang mempunyai kedudukan, beliau mendatanginya dan menanyakan tentang keadaan suaminya, ia menjawab: โDia adalah suami terbaik, (Cuma) tidak menyentuh kami di ranjang dan tidak menggauli kami semenjak kami hadir dalam kehidupannya !!. Kemudian beliau menyebutkan hal itu di hadapan Nabi โshallallahu โalaihi wa sallam- seraya beliau bersabda: โHadirkanlah ia kepadakuโ. Maka kami berdua mendatangi beliau. Lalu beliau bertanya: โBagaimana kamu berpuasa ?โ, ia menjawab: โSetiap hariโ, beliau bersabda: โBerpuasalah setiap Jumโat (pekan) tiga hariโ, saya menjawab: โSaya mampu lebih dari ituโ, beliau bersabda: โBerpuasalah dua hari dan sehari tidak berpuasaโ. Dia menjawab: โSaya mampu lebih dari ituโ, beliau bersabda: โBerpuasalah dengan sebaik-baik puasa, yaitu; puasa Daud โโalaihis salam- puasa satu hari dan berbuka satu hariโ.
An Nasaโi telah meriwayatkan di dalam kitab Sunannya (2392) dengan sanad yang hasan, melalui jalur Muhammad bin Salamah, dari Ibnu Ishak, dari Muhammad bin Ibrohim, dari Abi Salamah bin Abdurrahman, berkata:
ุฏูุฎูููุชู ุนูููู ุนูุจูุฏู ุงูููููู ุจููู ุนูู ูุฑูู ููููุชู : ุฃููู ุนูู ูู ุญูุฏููุซูููู ุนูู ููุง ููุงูู ูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู . ููุงูู : ููุง ุงุจููู ุฃูุฎูู ุฅููููู ููุฏู ููููุชู ุฃูุฌูู ูุนูุชู ุนูููู ุฃููู ุฃูุฌูุชูููุฏู ุงุฌูุชูููุงุฏูุง ุดูุฏููุฏูุง ุ ุญูุชููู ููููุชู ููุฃูุตููู ูููู ุงูุฏููููุฑู ุ ููููุฃูููุฑูุฃูููู ุงููููุฑูุขูู ููู ููููู ููููู ู ููููููููุฉู ุ ููุณูู ูุนู ุจูุฐููููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุ ููุฃูุชูุงููู ุญูุชููู ุฏูุฎููู ุนูููููู ููู ุฏูุงุฑูู ุ ููููุงูู ( ุจูููุบูููู ุฃูููููู ููููุชู ููุฃูุตููู ูููู ุงูุฏููููุฑู ููููุฃูููุฑูุฃูููู ุงููููุฑูุขูู ) ููููููุชู : ููุฏู ููููุชู ุฐููููู ููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุ ููุงูู : (ููููุง ุชูููุนููู ุตูู ู ู ููู ููููู ุดูููุฑู ุซูููุงุซูุฉู ุฃููููุงู ู ) ููููุชู : ุฅููููู ุฃูููููู ุนูููู ุฃูููุซูุฑู ู ููู ุฐููููู ุ ููุงูู : (ููุตูู ู ู ููู ุงููุฌูู ูุนูุฉู ููููู ููููู: ุงููุงุซููููููู ููุงููุฎูู ููุณู) ุ ููููุชู ููุฅููููู ุฃูููููู ุนูููู ุฃูููุซูุฑู ู ููู ุฐููููู ุ ููุงูู : (ููุตูู ู ุตูููุงู ู ุฏูุงููุฏู ุนููููููู ุงูุณููููุงู ุ ููุฅูููููู ุฃูุนูุฏููู ุงูุตููููุงู ู ุนูููุฏู ุงูููููู ุ ููููู ูุง ุตูุงุฆูู ูุง ุ ููููููู ูุง ู ูููุทูุฑูุง . ููุฅูููููู ููุงูู ุฅูุฐูุง ููุนูุฏู ููู ู ููุฎููููู ุ ููุฅูุฐูุง ููุงููู ููู ู ููููุฑูู
โSaya telah mendatangi Abdullah bin Amr dan saya berkata: โWahai paman, ceritakanlah apa yang telah Rasulullah โshallallahu โalaihi wa sallam- kepadamuโ. Beliau berkata: โWahai keponakanku, sungguh saya telah mengumpulkan daya untuk bersungguh-sungguh dengan keras, sampai aku katakan pasti aku akan berpuasa sepanjang tahun, dan pasti aku akan membaca Al Qurโan sepanjang siang dan malam, kemudian hal itu didengar oleh Rasulullah โshallallahu โalaihi wa sallam- sampai beliau datang menemuiku di rumah, seraya beliau bersabda: โSaya mendengar kabar bahwa kamu akan berpuasa sepanjang tahun dan membaca Al Qurโanโ. Saya menjawab: โBenar, saya telah mengucapkannya wahai Rasulullahโ. Beliau menjawab: โJangan dilakukan, berpuasalah tiga hari setiap bulanโ, saya menjawab: โSungguh saya mampu lebih banyak dari ituโ, beliau bersabda: โMaka berpuasalah dalam satu Jumโat (pekan) dua hari: hari Senin & Kamisโ, saya berkata: โSungguh saya mampu lebih dari ituโ, beliau bersabda: โMaka berpuasalah dengan puasa Daud โโalaihis salam-, karena puasa tersebut adalah puasa yang paling adil menurut Allah, satu hari berpuasa dan satu hari tidak berpuasa. Dan jika dia telah berjanji tidak pernah diingkari, dan jika bertemu tidak lariโ.
Yang menjadi dalil dalam hadits di atas adalah bahwa Abdullah bin Amr setelah menikah, ayahnya mengunjunginya dan bertanya kepada istrinya tentang keadaan Abdullah bersamanya, maka setelah diketahui bahwa dia terus sibuk dengan ibadah dari pada istrinya, maka ayahnya mengadukannya kepada Nabi โshallallahu โalaihi wa sallam- maka beliau mendatangi rumah Abdullah, maka hal ini menunjukkan bahwa Abdullah bin โAmr setelah menikah tinggal di rumah selain rumah ayahnya.
Kemudian juga telah disebutkan di dalam Al Qurโan perbedaan rumah-rumah para bapak dan rumah-rumah para anak, sebagaimana dalam firman-Nya:
ููููุณู ุนูููู ุงููุฃูุนูู ูู ุญูุฑูุฌู ููููุง ุนูููู ุงููุฃูุนูุฑูุฌู ุญูุฑูุฌู ููููุง ุนูููู ุงููู ูุฑููุถู ุญูุฑูุฌู ููููุง ุนูููู ุฃูููููุณูููู ู ุฃููู ุชูุฃููููููุง ู ููู ุจููููุชูููู ู ุฃููู ุจููููุชู ุขุจูุงุฆูููู ู ุฃููู ุจููููุชู ุฃูู ููููุงุชูููู ู ุฃููู ุจููููุชู ุฅูุฎูููุงููููู ู ุฃููู ุจููููุชู ุฃูุฎูููุงุชูููู ู ุฃููู ุจููููุชู ุฃูุนูู ูุงู ูููู ู ุฃููู ุจููููุชู ุนูู ููุงุชูููู ู ุฃููู ุจููููุชู ุฃูุฎูููุงููููู ู ุฃููู ุจููููุชู ุฎูุงููุงุชูููู ู ุฃููู ู ูุง ู ูููููุชูู ู ู ูููุงุชูุญููู ุฃููู ุตูุฏููููููู ู ููููุณู ุนูููููููู ู ุฌูููุงุญู ุฃููู ุชูุฃููููููุง ุฌูู ููุนูุง ุฃููู ุฃูุดูุชูุงุชูุง ููุฅูุฐูุง ุฏูุฎูููุชูู ู ุจููููุชูุง ููุณููููู ููุง ุนูููู ุฃูููููุณูููู ู ุชูุญููููุฉู ู ููู ุนูููุฏู ุงูููููู ู ูุจูุงุฑูููุฉู ุทููููุจูุฉู ููุฐููููู ููุจูููููู ุงูููููู ููููู ู ุงููุขููุงุชู ููุนููููููู ู ุชูุนูููููููู ุงูููุฑ/61.
โTidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu sendiri atau di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, di rumah saudara bapakmu yang laki-laki di rumah saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara ibumu yang laki-laki di rumah saudara ibumu yang perempuan, di rumah yang kamu miliki kuncinya atau di rumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat (Nya) bagimu, agar kamu memahaminyaโ. (QS. An Nur: 61)
Imam Mujahid berkata pada saat mentafsiri ayat ini:
โAda seseorang yang mengantar orang buta, orang sakit, dan orang pincang ke rumah ayahnya, atau ke rumah saudaranya, paman dari ayah, paman dari ibu, atau bibinya. Dan mereka yang lemah ini merasa tidak nyaman. Mereka berkata: โMereka ini mengantar kami ke rumah selain rumah merekaโ, maka turunlah ayat ini sebagai bentuk rukhsah (keringanan) kepada merekaโ. (Imam Thabari di dalam tafsirnya: 17/368) dengan sanad yang shahih.
Ibnu โAsyur di dalam At Tahrir wa Tanwir (18/301) berkata:
โDan mengaitkan rumah-rumah mereka sendiri dengan rumah-rumah orang tua mereka, dan tidak disebutkan rumah-rumah anak-anak mereka (pada ayat di atas). Padahal mereka (anak-anak) lebih dekat kepada mereka yang makan dari pada kepada orang tua, maka mereka sebenarnya lebih berhak untuk makan dari rumah mereka . Dikatakan; karena anak-anak mereka tinggal bersama orang tua, dan hal ini tidak benar. Karena seorang anak jika sudah menikah ia membangun rumah untuk dirinya, sebagaimana riwayat Abdullah bin Umarโ.
Akan tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa di antara para sahabat setelah menikah ada yang tetap tinggal bersama orang tuanya di sebuah rumah yang mengumpulkan mereka semuanya.
Yang menunjukkan hal ini adalah kisah Fatimah binti Qais, bahwa Ath Thahawi telah meriwayatkan di dalam Syarah Maโani Al Atsar (3/69) dengan sanad yang shahih dari jalur Amr bin Maimun dari ayahnya, ia berkata: โSaya berkata kepada Saโid bin Musayyib: โDimana seorang wanita yang ditalak tiga menjalani masa iddah ?โ, beliau menjawab: โDi rumahnyaโ, lalu saya berkata: โTidakkah Rasulullah โshallallahu โalaihi wa sallam- telah menyuruh Fathimah binti Qais untuk menjalani masa iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum ?โ, maka beliau menjawab: โWanita tersebut telah menimbulkan fitnah bagi banyak orang, panjang lisannya kepada saudara suaminya (menyakiti dengan lisannya), maka Rasulullah โshallallahu โalaihi wa sallam- menyuruhnya untuk menjalani masa iddah di rumah Abdullah bin Ummi Maktum, beliau termasuk orang yang tidak bisa melihatโ.
Ibnu Abdil Bar berkata di dalam Al Istidkar (6/158):
โBahwa โAisyah pernah berkata dan berpendapat bahwa Fatimah binti Qais tidak dibolehkan oleh Rasulullah โshallallahu โalaihi wa sallam- keluar dari rumahnya yang dijadikan tempat untuk mentalak dirinya; karena pemicunya adalah karena kejahatan lisannya kepada kerabat suaminya yang tinggal bersamanya di dalam satu rumah dan karena dia bersama dengan mereka dalam keburukan diluar batasโ.
Akan tetapi hal ini tidak mengharuskan rumah tersebut sebagai aset bersama menurut kebiasaan manusia sekarang; karena tidak ada satu riwayat pun yang menjelaskan rincian rumah tersebut dan keadaannya.
Setelah penjelasan di atas, menjadi jelas keadaan para sahabat adalah jika sebagian mereka sudah menikah, mereka berpindah ke rumah selain dari rumah ayahnya, dan kemungkinan ada juga yang tinggal bersama orang tuanya.
Dalam masalah ini ada kelonggaran sesuai dengan kondisi yang ada.
Baca juga jawaban soal nomor: 81933, 227680, 96455.
Wallahu Aโlam
Refrensi:ย
Soal Jawab Tentang Islam