0 / 0
3,04428/04/2017

Siapa Yang Mempunyai Tanggungan Beberapa Hari Ramadan Dan Tidak Ingat Bilangannya

Pertanyaan: 26212

Saya berbuka pada beberapa tahun lalu beberapa hari waktu datang bulan. Dan belum memungkinkan berpuasa sampai sekarang. Hal itu telah berlangsung beberapa tahun yang lama. Sekarang saya ingin memqodo kewajiban hutang puasa. Akan tetapi saya tidak mengetahui berapa bilangan hari-hari yang menjadi tanggunganku. Apa yang harus saya lakukan?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah wa ba’du:

Jawaban anda ada tiga sisi,

Sisi pertama: bertaubat kepada Allah karena mengakhirkannya ini. Menyesal yang lalu karena menggampangkan. Serta berjanji kuat agar tidak mengulangi lagi prilaku semacam ini. Karena Allah Ta’ala berfirman:

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ)(النور: من الآية31

“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” QS. An-Nur: 31

Mengakhirkan semacam ini termasuk suatu kemaksiatan dan bertaubat kepada Allah akan hal itu merupakan suatu kewajiban.

Sisi kedua: bersegera berpuasa sesuai dengan perkiraan. Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya. Apa yang anda perkirakan meninggalkan beberapa hari, maka anda mengqodo’nya. Kalau anda perkirakan 10, maka anda mengqodo 10 hari. Kalau perkiraan anda lebih atau kurang, maka berpuasa sesuai dengan perkiraan anda. Allah berfirman:

( لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا )(البقرة : 286)

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” QS. Al-Baqarah: 286

( فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ )(التغابن: 16)

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” QS. At-Tagobun: 16

Sisi ketiga: memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari kalau anda mampu melakukan hal itu. Diberikan semuanya kepadanya meskipun untuk satu orang miskin. Kalau anda fakir, tidak mampu memberi makan. Maka tidak ada kewajiban apapun bagi anda melainkan puasa dan bertaubat. Makanan yang wajib (diberikan) untuk setiap harinya adalah setengah sho’ dari makanan daerah setempat. Perkiraan sekitar 1,5 kg bagi orang yang memperkirakan akan hal itu. Wallahu waliyyut aufiq.

Refrensi

Silahkan melihat ‘Majmu Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah karangan Syamakhatus Syekh Ibnu Baz rahimahullah, (15/342)

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android