Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Tidak masalah jika seseorang membangun rumah lalu menjualnya dengan meletakkan instalasi kabel khusus untuk televisi, kecuali jika ia tahu atau besar dugaannya bahwa pihak pembeli atau pembantunya akan menggunakan TV tersebut untuk sesuatu yang haram, tapi jika ia tidak tahu tentang hal itu maka tidak masalah.
Dasar ini disebutkan secara tekstual oleh para ahli fikih tentang hukum menjual apa yang akan membantunya untuk kemaksiatan, seperti menjual anggur kepada orang yang menjadikannya sebagai khomr (minuman keras), dan menjual senjata di saat terjadi fitnah.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Dan kesimpulannya, bahwa menjual jus buah kepada orang yang diyakini akan menjadikannya sebagai khomr adalah haram, dan makruh menurut imam Syafi’i, sebagian sahabat-sahabat beliau telah menyebutkan bahwa si penjual jika diyakini bahwa ia mengolahnya menjadi khomr, maka haram dan makruh jika ia masih meragukan penggunaannya.
Jika hal itu telah ditetapkan, maka menjualnya adalah haram dan bathil, jika si penjual mengetahui tujuan si pembeli, bisa dengan ucapannya, atau dengan ciri-ciri khusus yang menunjukkan hal itu.
Namun jika masalahnya masih sebuah kemungkinan, seperti orang yang tidak dikenal yang membelinya, atau orang yang bekerja di pabrik cuka dan khomr secara bersamaan, dan belum mengutarakan apa yang menunjukkan keinginan untuk khom, maka boleh menjual kepadanya.
Demikian juga hukum pada setiap yang ditujukan kepada yang haram, seperti menjual senjata untuk mereka para pelaku perang, begal, atau saat terjadi fitnah dan menjual budak perempuan untuk menyanyi, atau menyewanya, atau menyewakan rumahnya untuk menjual khomr di dalamnya, atau untuk dijadikan gereja, atau rumah maksiat, dan lain sebagainya yang serupa dengan hal itu, maka hukumnya haram dan akadnya bathil, sebagaimana yang telah kami paparkan sebelumnya”. (Al Mughni: 4/154)
Telah ada di dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah: “Jumhur ulama telah berpendapat bahwa setiap apa yang ditujukan untuk yang haram, dan setiap prilaku yang menuju kemaksiatan maka haram”.
Maka dilarang menjual segala sesuatu, jika telah diketahui bahwa si pembeli telah berniat untuk hal yang tidak boleh”. (Al Mausu’ah Al Kuwaitiyyah: 9/213)
Jika tujuan si pembeli yang membantu kepada yang haram sudah diketahui, dengan ucapannya, atau dengan ciri-cirinya maka haram menyampaikan barang kepadanya.
Dan adapun jika tidak diketahui niatan si pembeli atau kondisinya, sebagaimana fakta dari masalah anda, maka tidak masalah.
Wallahu A’lam