Saya dan saudara saya berhutang sejumlah uang dengan nenek saya. Setelah berjalan beberapa lama, ibu saya membicarakan secara khusus tentang hutang tersebut kepadanya, beliau berkata kepadanya, “Urusanmu dan keluargamu tidak usah engkau bicarakan.”
Dan saat beliau sakit dan diopname di rumah sakit, saudara saya telah membayarnya separuh dana yang jadi tanggungannya, lalu berkata kepadanya: “Saya sudah transfer kepadamu dan sisa dananya”, Namun sang nenek berkata kepadanya: “Siapa yang suruh transfer uang.”
Dan setelah selang beberapa waktu nenek saya meninggal dunia. Sebelum wafatnya saat beliau pingsan, ibu saya telah mengajaknya bicara terkait hutang tersebut, beliau berkata kepadanya: “Usia itu ada di tangan Allah” Ibu berkata, “Bagaimaan mereka akan melunasi hutang tersebut, apakah engkau mau menganggapnya lunas.” Lalu nenek saya diam sebentar dan berkata: “bersedekahlah dengannya.” Apakah ucapannya ini cukup dianggap sebagai persetujuan atas perlunasan hutang dan apakah ucapannya dianggap saat beliau kurang kesadarannya?