Unduh
0 / 0
3067910/08/1999

Hukum Pernikahan Seseorang Dari Mantan Istri Pamannya

Pertanyaan: 2661

Pertanyaan saya berkaitan dengan Pernikahan, saya mempunyai saudara yang amat mulia dan dia akan menikahi mantan istri dari pamannya, sekiranya paman saudara saya ini biasa memperlakukan istrinya dengan perlakuan yang teramat buruk yang berdampak sangat buruk terhadap prilaku dan psikologis anak-anaknya, dan dia ( istri pamannya ) sangat ingin bercerai dari suaminya, dan pernikahan sahabat saya ini sebenarnya semata-mata ingin membantu istri pamannya tersebut dan juga kedua anaknya dari apa yang mereka dapati dari prilaku pamannya yang seringkali bersikap kasar dan keras terhadap mereka, yang menjadi pertanyaan saya adalah :

1- Apakah pernikahan seperti ini diperbolehkan secara syariat ?

2- Apa gerangan hak-hak dan kewajiban sahabat terhadap kedua anak pamannya tersebut ?

Saya mengharap dari anda untuk memberikan jawaban yang bisa memberikan pencerahan seputar permasalahan ini, dan kemungkinan saya bisa menghentikan pernikahan tersebut jika memang tidak sesuai dengan hukum-hukum syari’at Islam dan saya mengucapkan banyak terima kasih atas kebaikan anda menjawab pertanyaan ini dan besar harapan saya agar anda segera menjawab pertanyaan tersebut, terimakasih.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

..

Diperbolehkan bagi seseorang menikahi mantan
istri pamannya apabila telah menceraikannya dengan talaq bain, dan istri
paman bukan termasuk perempuan-perempuan yang haram di nikahi maka tidak
jadi masalah menikahinya, akan tetapi diharamkan bagi seorang lelaki
menjalin hubungan apapun dengan istri pamannya apalagi hubungan yang haram
karena setan akan menghiasi hubungan keduanya dengan prilaku yang buruk maka
wajib berhati-hati akan hal tersebut, demikian pula tidak selayaknya baginya
mempengaruhi istri pamannya agar bercerai dengan pamannya lalu kemudian dia
akan menikahinya, padahal semestinya dia melakukan kebaikan yang bisa
memperbaiki dan mendekatkan kembali hubungan keduanya bukan malah sebaliknya
yaitu sikap yang bisa menjauhkan dan semakin menghancurkan rumah tangga
mereka, dan pada dasarnya merupakan sebuah kemashlahatan apabila sebisa
mungkin membiarkan anak-anak itu  tetap berkumpul dan bersatu padu dengan
ayah dan ibu mereka dalam satu keluarga, namun jika terjadi sesuatu yang
tidak diinginkan dalam mahligai rumah tangga dan terjadilah talaq atau
perceraian dan tidak ada unsur yang mempengaruhi atas perceraian tersebut
dari sahabat anda tersebut maka tidak jadi masalah dia menikahi mantan istri
pamannya, kemudian hubungannya dengan anak-anak dari pamannya apabila mereka
telah berada dibawah naungannya ; adalah mempergauli mereka dengan baik
berlandaskan silaturrahim antara dia dan mereka terlebih lagi jika dia
berbuat baik kepada mereka ikhlas karena Allah semata maka baginya pahala
yang luar biasa dari Allah Ta’ala.

Wallahu A’lam..

Refrensi

Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android