Apa hukum orang yang menunda melaksanakan haji tanpa uzur padahal dia mampu melaksanakannya?
MENUNDA PELAKSANAAN HAJI TANPA ALASAN SYAR’I
Pertanyaan: 26714
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah.
Siapa yang telah mampu melaksanakan haji yang fardhu dan menundanya tanpa uzur, maka dia telah melakukan kemunkaran dan maksiat yang besar. Maka wajib baginya bertaubat kepada Allah dan segera melakukan haji. Berdasarkan firman Allah Ta'ala,
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS. Ali Imran: 97)
Juga berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Islam dibangun di atas lima (dasar); Bersyahadat bahwa tiada tuhanya yang disembah (ilah) selain Allah, dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan dan menunaikan haji." (Muttafaq alaih; Bukhari, no. 8, dan Muslim, no. 16).
Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ketika beliau ditanya malaikat Jibril 'alaihissalam tentang Islam, beliau menjawab; (Islam) adalah engkau bersaksi bahwa tiada ilah selain Allah, dan bahwa nabi Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan, menunaikan haji jika engkau mampu menempuh perjalanannya." (HR. Muslim dalam shahihnya, no. 8, dari hadits Umar bin Khatab radhiallahu'anhu.
Hanya kepada Allah kita memohon taufiq.
Refrensi:
Majmu' Fatawa wa Maqaalaat Mutanawwi'ah, oleh Syekh Abdul-Aziz bin Baz, rahimahullah, 16/359