Apakah seseorang ketika berihrom dari miqot diperbolehkan duduk dan memotong kukunya. Atau hal itu tidak boleh kecuali setelah menyembelih hadyu?
MENCABUT KUKU BAGI ORANG YANG SEDANG IHROM
Pertanyaan: 26715
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Kalau hal itu dilakukan sebelum ihrom, tidak mengapa. Kecuali kalau dia ingin berkurban dan telah memasuki bulan Dzulhijjah, maka hal itu tidak diperbolehkan. Karena Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam melarang hal itu. kalau prilaku tersebut setelah ihrom yakni setelah niat masuk ihrom, maka tidak diperbolehkan secara mutlak. Karena orang yang sedang ihrom, tidak diperbolehkan mencabut kukunya atau mengambil sedikitpun dari rambutnya kecuali setelah selesah dari towaf dan sai untuk umroh. Maka dia bertahallul dari ihromnya dengan menggundul atau memendekkan. Begitu juga dalam haji, kalau dia telah melempar jumroh aqobah, maka dia diperbolehkan menggundul atau memendekkan rambutnya. Dan menggundul itu yang lebih utama. Kemudian tahallul, baik hal itu dia (lakukan) sebelum menyembelih (hadyu) ataupun sesudahnya. Dan setelah menyembelih (hadyu) itu lebih utama jikalau mudah untuk itu.
Wabillahit taufiq, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.
Refrensi:
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Bukhuts AL-Ilmiyah Wal Ifta’, fatawa Al-Lajnah, 11/178