Saya mengeluarkan zakat harta saya setiap tahun pada bulan Ramadan. Saya mengeluarkan zakat berdasarkan saldo yang ada di rekening di bulan Ramadan kemarin saja. Maksudnya yang sudah sampai satu tahun. Apakah apa yang saya lakukan benar? Ataukah saya harus mengeluarkan zakat semua termasuk yang telah saya kelurkan selama satu tahun?
Mengeluarkan Zakat Di Bulan Ramadan, Apakah Untuk Semua Harta?
Pertanyaan: 26716
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Disyariatkan wajib mengeluarkan zakat jika harta telah berusia satu tahun (haul) yaitu telah melewati satu tahun hijriyah terhadap harta yang telah sampai pada nishabnya. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
لاَ زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ (رواه ابن ماجة وصححه الألباني في إرواء الغليل برقم 787)
“Tidak ada zakat pada harta sampai melewati satu tahun.” (HR. Ibnu Majah dan dinyatakan shahih oleh Al Albani dalam kitab Irwaul Ghalil, no. 787)
Berlangsung selama setahun adalah syarat diwajibkan zakatnya emas, perak, uang dan hewan ternak. Adapun masalah pemanfaatan harta selama setahun itu ada dua macam:
Yang pertama: adalah hasil keuntungan dari harta, maka haulnya (perhitungan tahunnya) mengikuti modal utamanya.
Kedua: harta yang didapatkan secara terpisah dengan cara yang disyariatkan seperti mendapatkan harta warisan atau hibah (pemberian) atau apa yang ditabung dari gajian. Maka tidak diwajibkan zakatnya kecuali telah sampai satu tahun sejak hartanya sampai senishab.
Bagi orang muslim hendaknya mengeluarkan zakat apa yang telah dia simpan di bulan Ramadan dan apabila telah melampau satu tahun juga yang belum melampaui setahun dengan maksud menyegerakan zakat. Berdasarkan riwayat Abu Daud, Timrizi dan Ibnu Majah, serta Hakim dan beliau nyatakan shahih, bahwa Ibnu Abbas radhiallahu anhu bertanya kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam tentang menyegerakan zakat sebelum masuk satu tahun. Maka beliau memberikan keringanan kepadanya akan hal itu. Hadits ini dinyatakan hasan oleh Al Albani dalam Shahih Tirmizi dengan no. 545.
Hal ini lebih mudah dari pada seseorang menjadikan setiap harta yang dimanfaatkan dengan perhitungan satu tahun secara tersendiri agar tidak terjadi kerancuan dalam harta dan bercampur perhitungannya, sehingga harta yang wajib dizakatkan masuk kepada yang tidak wajib dizakatkan, atau menjadikan dia ragu-ragu serta kesulitan memenuhi zakatnya atau tidak?
Wallahu a’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam