Saya ingin menunaikan ibadah haji insya Allah. Problem saya adalah bahwa kepala saya plontos, tidak ada rambut sama sekali di kepala saya sedangkan kulit saya sangat sensitif, sedikit saja terkena sinar matahari akan berpengaruh bagi kesehatan saya dan dapat menimbulkan radang berat pada kulit kepala serta urat nadi akan keluar khususnya di kepala dan umumnya di wajah. Sebagaimana anda ketahui bahwa termasuk larangan ihram adalah menutup kepala. Saya mohon fatwa dari syekh yang mulia tentang kasus saya ini. Apalagi saya ini orangnya pendek, tidak dapat membawa payung karena akan mengganggu orang di sekitar saya. Demikian, semoga Allah selalu memberi petunjuk dan arahan bagi anda sekalian.
KEPALA PLONTOS DAN BERBAHAYA JIKA TERKENA SINAR MATAHARI. APAKAH BOLEH DITUTUP SAAT IHRAM?
Pertanyaan: 26724
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Jika demikian masalahnya sebagaimana yang anda sebutkan, maka anda boleh menutup kepala anda saat ihram, lalu anda membayar fidyah dengan menyembelih seekor kambing dan diberikan kepada kaum fakir Mekah, atau memberi makan enam orang miskin di tanah haram, setiap orang miskin diberi setengah sha, baik berupa korma atau makanan pokok lainnya, atau anda berpuasa tiga hari.
Fidyah ini berlaku untuk ihram haji. Maka jika anda juga berihram untuk umrah, maka andapun terkena fidyah lagi.
Semoga Allah memberikan taufiknya. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para shahabatnya.
Refrensi:
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta (Fatawa Lajnah, 11/181)