Ayah saya mempunyai toko, dan memaksa saya untuk duduk di sana seharian penuh, dan beliau menghabiskan harinya di cafe. Teman-teman saya menikmati masa mudanya dan saya terhalang dari semua itu. Beliau tidak memberikan kepada saya walaupun satu dirham sebagai upah dari pekerjaan saya. Teman-teman saya menolak kumpul bersama saya, hidup saya jadi keruh. Apakah dihalalkan bagi saya mengambil sedikit uangnya tanpa sepengetahuannya.
0 / 0
05/10/2024
Hukumnya Seorang Anak Mengambil Upah Yang Wajar Atas Pekerjaannya di Tempat Ayahnya Tanpa Sepengetahuannya, Jika Bapaknya Tidak Memberinya Upah
Pertanyaan: 267324
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Saya telah menawarkan pertanyaan ini kepada syeikh kami Abdur Rahman Al Barrak –hafidzahullah- dan menyampaikan:
“Yang tampak adalah boleh baginya mengambil upah sesuai sewajarnya dari pemasukan toko, karena ayahnya tidak memenuhi haknya”.
Wallahu a’lam
Refrensi:
Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid