Apa hukum menyimpan uang di bank ribawi (konvensional)
Hukum Menyimpan Uang Di Bank Ribawi (Konvensional)
Pertanyaan: 26789
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Menyimpan uang di bank yang mendapatkan bunga bulanan atau tahunan, hal itu termasuk riba yang diharamkan menurut kesepakatan (ijmak) para ulama. Kalau menyimpannya tanpa ada bunganya, maka yang lebih berhati-hati adalah meninggalkannya kecuali dalam kondisi terpaksa. Jika bank tersebut berinteraksi dengan riba, karena menyimpan uang disana meskipun tanpa bunga, termasuk membantu dalam transaksi ribanya. Dikhawatirkan bagi pemiliknya termasuk bagian dari orang-orang yang membantu dalam dosa dan permusuhan, meskipun tidak diberi (bunganya).
Seharusnya berhati-hati dari apa yang diharamkan oleh Allah dan mencari keselamatan untuk menjaga uang serta membelanjakannya. Semoga Allah memberikan taufiq kepada umat Islam, untuk kebahagiaan, kemulyaan dan keselamatannnya.
Semoga diberikan kemudahan hadirnya Bank Islam yang tidak ada transaksi ribanya. Sesungguhnya Dia (Allah) penolong dan mampu akan hal itu. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.
Refrensi:
Fatawa Ibnu Baz, (4/30, 311)