Bagaimanakah hukum Islam tentang memakai sepatu dengan hak tinggi ?
0 / 0
24/12/2024
Hukum Memakai Sepatu Hak Tinggi
Pertanyaan: 26812
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Minimal hukumnya adalah makruh. Pertama, karena alasan kamuflase. Wanita terlihat tinggi padahal sebenarnya tidak. Kedua, hal ini menimbulkan risiko terjatuh bagi wanita. Ketiga, berbahaya bagi kesehatan, seperti yang dinyatakan oleh para dokter.
Refrensi:
Majmu’ Fatawa wa Maqalat, Syaikh Bin Baz, 6/397