Saya ingin fatwa permasalahan berikut ini. Dimana hal itu menggelisahkan dan tidak dapat tidur. Saya ingin membeli mobil sementara dana saya belum mencukupi. Maka saya mengambil hutangan dari bank lewat visa kredit. Saya berikan dana ke teman yang bekerja di penjualan mobil untukku. Setelah itu, sebelum saya membeli mobil. Saya menyesal pengambilan dana pinjaman riba. Ketika saya meminta dana dari temanku ini untuk dikembalikan ke bank agar terlepas dari dosa dan sah taubatku. Dia memberitahukan bahwa dia terpaksa mempergunakan dana karena kebutuhan mendesak padanya. Perlu diketahui bahwa dia mengetahui sumber dana ini. Dia mengatakan kepadaku, “Bahwa dia akan melunasi kelebihan dana di bank dari uang ini. Dan dia akan mengembalikan dana pokok penuh setelah sebulan. Apakah pelunasan dari kelebihan (dana) ikut menambahi dosaku? perlu diketahui bahwa saya ingin mengembalikan hari ini sebelum besok. Agar terlepas dari dosa ini. Saya ingin jawaban apa yang seharusnya saya lakukan. Dan siapa yang melunasi tambahan riba ini apakah saya atau teman saya?
Temannya Mempergunakan Uang Yang Diambil Dari Kartu Visa. Dan Terlambat Mengembalikannya, Sehingga Terkena Tambahan Riba. Siapa Yang Menanggungnya?
Pertanyaan: 270526
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Seseorang tidak diperkenankan hutang dengan riba meskipun hal itu untuk membeli mobil atau rumah. Karena riba sangat diharamkan sekali. tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi darurat. Sementara kebutuhan terhadap tempat tinggal dan kendaraan bisa diganti dengan menyewa. Sehingga tidak ada kondisi darurat untuk mengambil riba.
Seharusnya orang yang meminjam dengan riba bertaubat kepada Allah ta’ala dan berniatan kuat agar tidak mengulangi lagi. Kalau mengembalikan dana berdampak hilangnya tambahan riba darinya, maka dia harus bersegera mengembalikan kalau dia mampu.
Kedua:
Apa yang dilakukan teman anda mempergunakan harta, termasuk kesalahan darinya dan mempunyai hukum gasab. Maka dia berdosa dan harus mengembalikan uang dan dampak dari keterlambatan (pengembaliaan) dengan terkena denda yang mengikutinya. Hal ini diambil dari perkataan ulama fikih terhadap orang yang gasab dan mengulur-ulur pelunasan hutang.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya, “Terkait dengan orang yang mempunyai hutang dan tidak dapat melunasi sampai hakim memintanya serta terkena denda dana rihlah. Apakah denda dibebankan kepada orang yang berhutang atau tidak ?
Maka beliau menjawab, “Segala puji hanya milik Allah. Kalau yang mempunyai hak (hutang) mampu untuk melunasinya. Sementara dia menundanya sampai membutuhkan untuk dilaporkan. Maka denda karena sebab itu, dibebankan kepada orang yang dholim dan menundanya. Kalau didenda yang wajar.” Selesai dari ‘Majmu Fatawa, (30/24).
Dalam ‘Kasyaful Qana’, (3/419) berkata, “(Kalau menunda) orang yang berhutang kepada orang yang punya hak (sampai dia dilaporkan, maka dendanya) pemilik dana (dibebankan kepada) orang yang berhutang (orang yang menunda). Kalau dendanya itu wajar. Hal itu disebutkan dalam ikhtiyarat. Karena dia menjadi sebab adanya denda tanpa dibenarkan.” Selesai
Dari sini, jika tambahan riba itu sudah ada dari hutangan. Maka anda yang menanggungnya, teman anda tidak menanggungnya. Sementara kalau, ada (tambahan riba) karena keterlambatan pelunasan sebulan contohnya. Sementara teman anda terlambat mengembalikan di bulan ini, sehingga harus terkena denda. Maka dia (teman) yang menanggungnya. Karena dia sebagai penyebab dengan kesalahannya.
Telah diketahui bahwa hutang dengan visa tidak terkena adanya tambahan kecuali ketika terlambat waktu pelunasan 50 atau 55 hari.
Wallahu a’lam .
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam