Saya tahun ini ingin menghajikan orang tuaku yang telah meninggal dunia. Perlu diketahui saya telah melaksanakan haji beberapa tahun. Saya mohon penjelasan metode terbaik dalam melaksanakan haji sesuai sunnah. Dan apa perbedaan antara macam-macam haji? Dan mana yang lebih bagus untuk dilakukan oleh seseorang ?
RINGKASAN SIFAT HAJI UNTUK DIRI SENDIRI ATAU UNTUK ORANG LAIN DAN MACAM-MACAM MANASIK
Pertanyaan: 27090
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama,
Ini adalaha ringkasan apa yang dilakukan oleh jamaah haji sesuai dengan sunnah yang shoheh:
1.Jamaah haji berihrom pada hari ke delapan Dzulhijjah dari Mekkah atau dekat dengan haram. Amalan ketika ihrom haji, sama seperti amalan ketika ihrom untuk umroh. Dengan mandi, memakai wewangian, shalat dan berniat ihrom haji kemudian bertalbiyah. Sifat talbiyah dalam haji seperti sifat talbiyah dalam umroh, Cuma disini dia mengatakan, ‘Labbaika Hajjan’ sebagai pengganti ‘Labbaika umrotan’. Kalau dia khawatir ada rintangan yang menghalangi untuk menyempurnakan hajinya, maka dia memberi syarat dengan mengatakan, ‘Wa in habasani habis, famahilli haitsu habastani (Kalau ada rintangan yang menghalangiku, maka tempat tahallulku dimana saya terhalangi). Kalau tidak khawatir ada penghalang, maka tidak perlu bersyarat.
2.Kemudian pergi ke Mina dan mabit (bermalam) disana. Shalat di sana lima waktu, zuhur, asar, magrib, isya’ dan subuh
3.Ketika matahari terbit di hari kesembilan. Pergi ke Arofah, dan shalat di sana zuhur dan asar dengan dijama’ takdim qosor (digabungkan zuhur dan asar serta di pendekkan). Kemudian bersungguh-sungguh untuk berdoa dan beristigfar sampai terbenam matahari
4.Ketika matahari terbenam, berjalan menuju Muzdalifah, shalat di sana magrib dan isya’ ketika sampai di sana. Dan mabit di Muzdalifah sampai shalat subuh. Kemudian zikir kepada Allah dan berdoa sampai menjelang terbit matahari
5.Kemudian berjalan menuju Mina, untuk melempar jumroh Aqobah. Yaitu jumroh terakhir terdekat dengan Mekkah dengan tujuh kerikil secara berurutan satu dengan lainnya. Setiap kerikil sebesar biji kurma dengan bertakbir pada setiap lemparan
6.Kemudian menyembelih hadyu yaitu satu kambing atau sepertujuh unta atau sepertujuh sapi
7.Kemudian menggundul rambut kepala kalau dia lelaki. Kalau perempuan, hanya dipendekkan tidak digundul. Sepanjang ruas jemari tangan secara menyeluruh
8.Kemudian pergi ke Mekkah untuk melaksanakan towaf haji.
9.Kemudian kembali ke Mina untuk mabit (bermalam) beberapa hari di sana. Yakni malam sebelas, dua belas Dzulhijjah. Dan melempar tiga jumroh setelah tergelincir matahari. Masing-masing dengan melempar tujuh kerikil secara berurutan. Dimulai dengan jumroh sugro –yaitu terjauh dari Mekkah- kemudian wustho. Dan berdoa setelah melempar di kedua jumroh ini. Kemudian jumroh aqobah dan tidak ada doa setelahnya.
10.Ketika selesai melempar jumroh pada hari kedua belas, kalau dia ingin bersegerah keluar dari Mina. Kalau dia ingin mengakhirkan, maka dia tetap mabit di malam tiga belas dan melempar tiga jumroh setelah tergelincir matahari seperti tadi. Mengakhirkan itu yang lebih utama. Mabit ini tidak wajib kecuali ketika matahari telah terbenam pada hari kedua belas sementara dia masih di Mina. Maka dia diharuskan mengakhirkan sampai melempar ketiga jumrah setelah tergelincir. Akan tetapi kalau matahari telah terbenam pada hari kedua belas sementara dia masih di Mina tanpa keinginannya seperti dia telah berangkat dan naik kendaraan. Akan tetapi terlambat karena kemacetan mobil dan semisalnya. Maka dia tidak diharuskan mengakhirkan, karena keterlambatannya sampai terbenam bukan atas kehendaknya.
11.Kalau telah selesai pada hari-hari itu dan dia ingin pulang (safar), maka jangan pergi sampai dia towaf di Ka’bah dengan melakukan towaf wada’ tujuh putaran. Kecuali untuk wanita haid dan nifas, keduanya tidak perlu towaf wada’
12.Kalau jamaah haji secara suka rela menghajikan orang lain, baik kerabatnya atau bukan. Maka dia harus telah melakukan haji terlebih dahulu untuk dirinya. Tidak ada perubahan dalam tata cara pelaksanaan haji kecuali hanya dari niatan saja. Dimana jamaah haji meniatkan kepada orang yang dihajikannya dengan menyebut namanya dan mengatakan ‘Labbaika ‘an Fulan’ kemudian dalam berdoa di manasik, dapat berdoa untuk dirinya dan orang yang dihajikannya.
Kedua,
Sementara macam-macam haji ada tiga, Tamattu’, Qiron dan Ifrod.
Tamattu’ adalah berihrom dengan umroh di bulan haji yaitu Syawwal. Dzulqoidah dan 10 Dzulhijjah. Sampai selesai melaksanakan umrohnya. Kemudian berihrom dengan haji dari Mekkah atau tempat dekat Mekkah pada hari Tarwiyah di tahun (ketika) umroh dilakukannya.
Qiron adalah berihrom dengan umroh dan haji secara bersamaan. Jamaah haji tidak tahallul kecuali pada hari nahr atau dia berihrom dengan umroh kemudian memasukkan niatan haji sebelum memulai towafnya.
Ifrod adalah berihrom dengan haji dari miqot atau dari Mekkah kalau dia bermukim di Mekkah atau dari tempat lain sebelum miqot. Kemudian tetap dalam ihromnya sampai hari nahr kalau sekiranya bersamanya hadyu. Kalau dia tidak membawa hadyu, dianjurkan untuk merubah hajinya menjadi umroh. Dengan towaf, sai dan mencukur. Sehingga dia bertahuallul sebagaimana perintah Nabi sallallahu’alaihi wa sallam yang berihrom dengan haji sementara tidak bersamanya hadyu. Begitu juga dengan qiron kalau tidak bersamana hadyu, dianjurkan membatalkan qironnya menjadi umroh sebagaimana yang telah kami sebutkan.
Manasik terbaik adalah tamattu’ bagi yang tidak membawa hadyu karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan para shahabat dan menguatkan akan hal itu. Kami nasehatkan kepada anda –untuk menambahi pengetahuan tentang hukum haji dan umroh- merujuk ke kitab manasik haji dan umroh karangan Syekh Ibnu Utsiamin rahimahullah. Mungkin anda bisa dapatkan disela-sela website beliau di internet.
Wallahu’alam .
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam