Unduh
0 / 0

Hukum Wasiat Seorang Muslim Kepada Orang Kafir Dan Orang Kafir Kepada Seorang Muslim.

Pertanyaan: 2722

Apa hukum wasiat seorang muslim kepada orang kafir dengan memberikan kepadanya kurang dari sepertiga dari hartanya dan bagaimana pula jika sebaliknya. Apakah boleh seorang muslim menerima harta dari orang kafir bila dia berwasiat demikian.?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Para fuqoha kaum muslimin dari kalangan Hanafiah dan Hanabilah serta kebanyakan
Syafi’iyah telah sepakat tentang sahnya wasiat dari seorang muslim kepada
kafir dzimmy atau dari kafir dzimmy kepada seorang muslim dengan syarat wasiat
syar’iyyah. Mereka berhujjah dengan firman Allah:

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berbuat adil kepada
orang-orang yang tidak memerangi kamu dalam urusan ad dien (agama) dan tidak
mengusir kamu dari negeri-negeri kamu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang
yang berbuat adil.” (Q.S. Al Mumtahanah : 8).

Karena kekufuran tidak menghapuskan hak memiliki sebagaimana boleh pula seorang
kafir berjual beli dan hibah, demikian pula wasiatnya.
Sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa hanya sah kepada sorang dzimmy
bila ditentukan orangnya seperti kalau dia mengatakan: “Saya berwasiat
untuk si Fulan.” Tapi kalau dia mengatakan: “Saya berwasiat untuk
Yahudi atau Nashara”, maka tidaklah sah karena dia telah menjadikan kekafiran
sebagai pembawa wasiat.
Adapun Malikiyah maka mereka menyetujui orang-orang yang menyatakan sahnya
wasiat seorang dzimmy kepada orang muslim. Adapun wasiat seorang muslim kepada
seorang dzimmy maka Ibnul Qosim dan Asyhab berpendapat boleh apabila dalam
rangka silaturahim karena termasuk kerabat kalau bukan maka hukumnya makruh
karena tidak akan berwasiat kepada orang kafir dengan membiarkan orang muslim
kecuali seorang muslim yang sakit imannya. (Al-Maushu’ah Al-Fiqhiyah 2/312).

Zaman sekarang ini amat disayangkan kita melihat sebagian kaum muslimin khususnya
yang tinggal di negeri kafir mewasiatkan hartanya dengan jumlah yang banyak
kepada lembaga-lembaga Nasrani atau Yahudi atau lembaga kafir yang lainnya
dengan alasan bahwa mereka adalah lembaga-lembaga sosial atau pendidikan,
atau kemanusiaan atau sejenisnya yang tidak bisa dimanfaatkan oleh kaum muslimin
dan tidak ada yang bisa memanfaatkan harta tersebut kecuali orang-orang kafir
dan membiarkan saudara-saudara mereka sesama muslim yang teraniaya, terlantar
serta kelaparan di dunia tanpa bantuan dan pertolongan. Ini adalah merupakan
kelemahan iman dan termasuk tanda-tanda terkikisnya iman juga merupakan bukti
loyalnya kepada orang-orang kafir serta masyarakatnya yang kafir serta wujud
rasa kagum kepada mereka. Kita mohon keselamatan dan kesehatan kepada Allah
dan semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad Shalallahu
‘Alaihi Wassalam .

Refrensi

Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android