0 / 0
3,90009/10/2018

Membuat Program Untuk Pelanggan, Tapi Pembayarannya Tertunda. Apakah Diperbolehkan Mencenselnya?

Pertanyaan: 272725

Suamiku kerja sebagai programer. Salah seorang pelanggan meminta untuk dibuatkan program dengan kreteria tertentu. Dan telah sepakat akan membayar dengan beberapa kali pembayaran. Akan tetapi dia lari dari pembayaran terakhir. Maka suamiku memutus agar tidak dapat mempergunakan program. Pertanyaannya adalah apakah suamiku harus mengembalikan dana yang telah dibayar beberapa kali darinya?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Diperbolehkan mengadakan kesepakat untuk membuat program dengan sifat tertentu dengan imbalan dana tertentu dalam waktu cepat atau lambat. Hal ini termasuk akad istisna’ yaitu kesepakatan yang mengikat tidak boleh dibatalkan  kecuali dengan kerelaan dua pihak atau adanya alasan yang memperbolehkan untuk membatalkannya.

Diantara alasan yang diperbolehkan untuk membatalkannya adalah kalau pembeli kesulitan atau ada kelapangan dana tetapi menunda pelunasan. Padahal pembayarannya harus langsung (dilunasi) atau jatuh tempo. Telah ada dalam ‘Mausu’ah Fiqhiyah, (23/136), “Malikiyah, Syafiiyyah dan Hanabilah berpendapat kalau pembeli nampak bangkrut, maka penjual diberi pilihan untuk mengcensel dan mengembalikan dananya. Tidak diharuskan untuk menunggunya. Sementara Ibnu Taimiyah berpendapat, “Kalau pembeli ada kelapangan dana, tapi menunda (pembayaran), maka penjual diperbolehkan mengcensel untuk mencegah kerusakan adanya perseteruan. Dalam kitab ‘Al-Insof dikatakan, “Ini yang benar. Selesai

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Kalau nampak menunda (pembayarannya), maka penjual diperbolehkan mengcensel. Karena sebagian orang yang suka menunda (pembayaran) kondisi lebih jelek dibandingkan dengan orang fakir. Karena orang fakir terkadang diberi rizki oleh Allah dana, dia akan melunasinya. Sementara orang yang suka menunda kalau itu menjadi kebiasaannya, sangat sulit untuk melunasinya.

Maka yang kuat adalah penjual diperbolehkan mengcenselnya untuk menjaga hartanya. – juga – disamping menjaga dana penjual agar menjadi efek jera bagi orang yang menunda. Karena kalau orang yang menunda mengetahui, jika dia menunda maka penjualannya akan dicensel, maka dia akan berakhlak dan tidak menunda ke depannya.” Selesai dari ‘Syarkh Mumti’, (8/364).

Dari sini, maka suami anda diperbolehkan mengcensel akad dan mengembalikan programnya atau melarang pembeli mempergunakannya dan dia harus mengembalikan dana yang telah diambil. Kemudian dia diperbolehkan mempergunakan program sesuai dengan keinginannya.

Kalau suami anda tidak mungkin mempergunakan program orang lain dari pekerjaan dia. Sementara dia telah mengerjakan dengan susah payah. Dan akan kerepotan kalau mengcensel penjualan. Maka dia boleh melarang pembeli mempergunakan program atau memanfaatkannya sampai dia melunasi pembayaran program yang telah disepakati dan dia memberitahukan hal itu kepadanya.

Begitu juga penjual diperbolehkan menahan barang yang dijual sampai melunasi harga barangnya dari pembeli. Bahkan kalau dia telah menyerahkan (barang) kepada pembeli sementara masih tersisa dananya, dia diperbolehkan meminta untuk mengembalikannya kalau telah jatuh tempo dan belum melunasinya. Ini adalah pilihan Qodi Abu Ya’la dan teman-temannya dan yang nampak pilihan Ibnu Rajab dan lainnya. Silahkan melihat ‘Al-Insof karangan Mardawai, (11/347) dan Qowaid karangan Ibnu Rojab, no. 134.

Juga pilihan Syekh Ibnu Utsaimin terkait dengan wanita ketika menyerahkan dirinya  dengan pembayaran mahar secara langsung. Sementara suaminya menunda pembayaran. Beliau memilih wanita diperbolehkan menahan dirinya. Silahkan ‘Syarkh Mumti’, (12/316, 317).

Wallahua’lam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android