Saya bekerja sebagai penengah di bidang property, saya mempunyai pelanggan khusus, pada kondisi tertentu saya harus menjalin hubungan dengan para penengah untuk membeli property untuk para pelanggan saya dari jalur mereka, maka terjalin hubungan antara pelanggan khusus saya dan penengah tersebut yang telah menolong saya dalam jual beli, kemudian mereka saling berkomunikasi dan transaksi bisnis property tanpa sepengetahuan saya karena sengaja atau tidak sengaja dari mereka berdua. Maka apakah saya berhak mendapatkan komisi pada transaksi bisnis property tersebut; karena pelanggan tersebut asalnya adalah pelanggan saya ?, apakah saya boleh meminta komisi, baik yang bersyarat kepada penengah tersebut atau yang tidak bersyarat karena pelanggan yang saya tahu jika suatu saat kembali lagi kepadanya pada bisnis property lainnya maka saya mendapat komisi ?
Menunjukkan Pelanggan Kepada Calo, Maka Apakah Orang Tersebut Berhak Mendapatkan Komisi Setiap Kali Terjadi Transaksi Antara Calo dan Pelanggan Tersebut ?
Pertanyaan: 278377
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Profesi sebagai penengah dalam bisnis (calo), disebut dengan as samsarah atau as sa’yu (calo/usaha) hukum asalnya adalah boleh, karena termasuk ju’alah (komisi) yang dibolehkan.
Al Bukhori berkata di dalam Shahihnya: “Bab Ujrah as Samsarah (Bab Upah dari Calo), Ibnu Sirin, ‘Atha’, Ibrahim, dan Hasan berpendapat bahwa upahnya calo tidak masalah”.
Calo itu tidak berhak mendapatkan upah kecuali mereka yang bekerja dan berusaha; karena komisi itu tidak berhak kecuali orang yang melakukan pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
Telah disebutkan di dalam Ar Raudh al Murabba’ (446):
“Barang siapa yang melakukannya setelah ia mengetahui ucapannya, maksudnya ucapan pemilik pekerjaan itu; “Barang siapa yang melakukan ini, maka ia akan mendapatkan ini”, maka ia berhak mendapatkannya; karena akadnya terjadi dengan selesainya pekerjaan tersebut. Komunitasnya jika mengetahuinya mereka membaginya dengan cara seksama; karena mereka bekerjasama dalam pekerjaan yang berhak mendapatkan imbalan, maka mereka pun bekerjasama di dalamnya”.
Atas dasar itulah maka, jika terjadi interaksi antara pelanggan khusus anda dan calo yang telah membantu anda dalam jual beli, lalu diikuti transaksi dan bisnis property, maka anda tidak berhak mendapatkan apa-apa dari transaksi tersebut, baik dengan syarat atau tidak, jika anda telah memberikan syarat maka syarat tersebut adalah batil; karena anda berhak mendapatkan harta karena pekerjaan tertentu, dan anda belum melakukan pekerjaan apapun setelah petunjuk (transaksi) pertama dilakukan.
Kapan saja anda memberikan syarat, maka syarat tersebut adalah batil; karena merupakan syarat yang tidak ada di dalam kitab Allah, yaitu; berlawanan dengan syari’at, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah bersabda:
مَا بَالُ رِجَالٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِي كِتَابِ اللَّهِ ، مَا كَانَ مِنْ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ ، قَضَاءُ اللَّهِ أَحَقُّ ، وَشَرْطُ اللَّهِ أَوْثَقُ
رواه البخاري (2168) ومسلم (1504(
“Ada apa gerangan banyak orang yang memberikan syarat yang tidak di dalam kitab Allah, syarat apapun yang tidak ada di dalam kitab Allah maka syarat batil meskipun sampai 100 syarat, keputusan Allah lebih berhak, dan syarat Allah lebih dapat dipercaya”. (HR. Bukhori: 2168 dan Muslim: 1504)
Anda boleh mengambil komisi dari petunjuk (transaksi) pertama, menghubungkan calo kepada pelanggan, adapun bentuk mu’amalah apapun yang terjadi berikutnya di antara mereka berdua, tidak ada pekerjaan apapun yang anda lakukan, maka dengan alasan apa ada berhak mendapatkan (imbalan) uang ?!
Disebutkan di dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah (60/26):
Berhak mendapatkan keuntungan:
Tidak berhak mendapatkan keuntungan kecuali dengan dana, pekerjaan atau dengan jaminan, maka ia berhak mendapatkan uang; karena pertumbuhan harta itu menjadi hak pemiliknya. Dalam hal ini pemilik harta berhak memiliki keuntungan mudharabah (bagi hasil).
Dia berhak mendapatkan upah karena pekerjaan, pada saat pekerjaan yang menjadi penyebabnya, seperti; komisi pemodal pada keuntungan bagi hasil, karena dianggap seperti persewaan.
Dia berhak mendapatkan upah karena jaminan, seperti pada syarikat wujuh (bisnis dengan modal wajah/reputasi), berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
الخراج بالضمان
“Tanah kharaj (harta rampasan yang berupa tanah) itu dengan jaminan”.
Atau:
الغلة بالضمان
“Hasil panen pertanian itu dengan jaminan”.
Maksudnya barang siapa yang menjamin sesuatu maka ia berhak mendapatkan hasil panennya.
Dan karenanya menjadi baik bagi seseorang untuk menerima pekerjaan tertentu, seperti menjahit baju dan berjanji akan menyelesaikannya dengan upah yang ditentukan, lalu bersepakat dengan orang lain untuk mengerjakan pekerjaan serupa dengan upah lebih murah dari upah pertama, dan ia mendapatkan keuntungan yaitu selisih harga dari keduanya dengan halal dan baik, hanya karena ia menjamin pekerjaan tersebut, tanpa mengerjakannya sendiri, dan bisa jadi ia tidak mempunyai uang sama sekali.
Jika tidak ada satu dari ketiga sebab tersebut yang tidak berhak mendapatkan keuntungan, kecuali dengan salah satu dari ketiganya, tidak ada jalan lain.
Oleh karenanya, tidak benar jika ada seseorang mengatakan kepada orang lain; “Gunakanlah uang anda dengan syarat keuntungannya menjadi milik saya”, atau “dengan syarat keuntungannya dibagi untuk kita berdua”, hal ini merupakan pekerjaan sia-sia menurut semua ulama fikih, semua keuntungan menjadi milik pemodal bukan orang yang merepotkannya.
Wallahu A’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam