Saya dititipi seseorang sejumlah uang dan saya bertanda tangan ketika penyerahan dana. Akan tetapi saya tidak membaca ikrar penyerahan karena kepercayaanku kepadanya. Setelah itu, ternyata dia menipuku, dana yang tertulis berlipat ganda daripada dana sebenarnya. Saya tawarkan agar dia mengambil dana sebenarnya dan selesai urusannya. Akan tetapi dia menolak. Dia terus menuduh dan melaporkan kepada polisi bahwa saya telah membawa dana sesuai yang tertulis. Allah yang mengetahui dan menjadi saksi bahwa saya tidak pernah membawa dana sebesar ini. Sementara saya tidak mempunyai dana untuk melunasi sesuai dengan tuduhannya. Dananya lebih dari 100 ribu Junaih dari dana sebenarnya. Apakah saya diperbolehkan menyimpan dana sebenarnya di bank. Dengan (mengambil) bunganya. Sementara saya melunasi separuh dari dananya yang sebenarnya untuk orang ini. Karena saya terpaksa untuk melunasi dananya. Sementara saya tidak mempunyai semua dana ini. Apakah menaruh dana di bank dan mengambil bunga untuk melunasi hutang ini halal atau haram?
Apakah Diperbolehkan Menyimpan Uangnya Dengan Bunga Agar Dapat Melunasi Hutangannya Karena Kedholiman
Pertanyaan: 286410
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Apa yang dilakukan teman anda itu merupakan bentuk kedoliman yang nyata. Tidak halal mengambil kelebihan dari haknya meskipun hakim memutuskannya atau polisi memaksanya. Karena putusan hakim tidak boleh menghalalkan yang haram berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ، وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ ، وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ ، وَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا فَلَا يَأْخُذْ ، فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنْ النَّارِ
رواه البخاري (6967) ، ومسلم (1713).
“Sesungguhnya saya hanya seorang manusia. Sesungguhnya kamu semua mengaduhkan perselesihan kepadaku. Bisa jadi sebagian diantara kamu lebih lihai dalam memberikan alasan daripada yang lainnya. Dan saya memutuskan sesuai dengan apa yang saya dengarkan. Siapa yang saya putuskan dari hak saudaranya, maka jangan diambil sedikitpun darinya. Karena saya memutuskan bagian dari neraka untuknya. HR. Bukhori, 6967 dan Muslim, 1713
Secara agama anda tidak diharuskan (mengembalikan) kecuali yang anda ambil. Tetapi kalau anda khawatir hukuman maka bayarkan kelebihannya, Allah tidak akan menghilangkan hak anda di sisi-Nya.
Selayaknya anda mencari penengah dari kalangan tokoh agama yang dapat memberikan nasehat kepada orang ini. Dan menjelaskan kejelekan prilakunya dan haramnya memakannya agar bisa meringankan sedikit dari anda atau rela dengan diangsur.
Kedua:
Menyimpan uang di bank dengan bunga termasuk diantara dosa besar. Pelakunya diancam dengan laknat yaitu dijauhkan dari rahmat Allah. sebagaimana yang diriwatkan oleh Muslim, (1598) dari Jabir radhiallahu anhu berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاء
“Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, wakilnya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau bersabda ‘Mereka semua sama.
Tidak diperbolehkan melakukan hal itu untuk melunasi hutang atau denda atau pajak atau yang lainnya baik yang benar maupun yang batil. Kecuali dalam kondisi terpaksa (dhorurat).
Telah ada keputusan Majma Fikih Islami dari Organisasi Konferensi Islam berikut ini:
Simpanan yang ada bunganya sebagaimana kondisi di bank konvensional sekarang adalah pinjaman riba yang terlarang. Baik dalam bentuk rekening giro atau deposito berjangka, deposito dengan laporan atau rekening tabungan. Selesai dari ‘Majalah Majma Fikih, edisi 9 juz. 1 hal. 931.
Ketiga:
Para ulama sepakat bahwa sesuatu yang haram (bisa) diperbolehkan dalam kondisi terpaksa (dorurat). Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
الأنعام/119
“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” QS. Al-An’am: 119.
Cuma mereka berbeda apakah termasuk dalam riba juga. Apakah diperbolehkan atau tidak, berinteraksi dengan riba karena terpaksa?
Menurut pendapat yang memperbolehkan, maka anda tetap tidak diperbolehkan berinteraksi dengan riba sejak pertama kali. Sebelum anda berusaha mencari pintu solusi yang mubah. Karena dorurat (terpaksa) yang diperbolehkan melakukan yang haram itu ada persyaratannya diantaranya adalah seseorang tidak bisa melakukannya kecuali melakukan yang haram ini. Kalau disana masih ada sarana-sarana yang mubah, maka tidak diperbolehkan melakukan yang haram dan hal itu tidak termasuk kondisi terpaksa (dorurat). Silahkan melihat hal itu dalam soal no. 137035.
Maka anda harus melakukan usaha maksimal dari sarana-sarana yang mubah untuk memenuhi kebutuhan anda dan mengeluarkan anda dari kondisi terjepit ini, diantaranya:
- Hendaknya anda mencari mediator antara anda dengan seteru anda agar dia mau menerima haknya tanpa tambahan. Atau menerima sedikit tambahan. Atau rela dengan mengakhirkan sebagian dananya.
- Mencari hutangan yang sesuai aturan agama. Tanpa ada tambahan bunga atau mengambil dari zakat. Silahkan melihat soal no. 221424
- Menginvestasikan dana anda pada investasi yang mubah sebagai pengganti berintaraksi dengan riba (bunga) seperti berdagang dengan dana tersebut atau join dengan orang yang mengelolah dagangan untuk anda. sebagai pengganti dari simpanan yang haram ini.
- Menaruh dana di bank Islam. Kalau anda mengalami kesulitan dan tidak aman dalam menginvestasikannya sebagai ganti menyimpan di bank dengan bunga.
- Anda bisa menjual sebagian barang-barang yang tidak anda butuhkan diantaranya mobil dan semisalnya.
Disana banyak jalan mubah, yang mana dapat menghilangkan kondisi darurat anda. berinteraksi dengan bunga (riba) bukan satu-satunya jalan menghilangkan kondisi darurat anda. selagi disana masih ada pengganti yang diperbolehkan agama, dimana anda dapat meminta bantuannya, maka tidak ada kondisi darurat bagi anda untuk diperbolehkan berinteraksi dengan bunga (riba) yang diharamkan.
Silahkan melihat batasan darurat yang memperbolehkan riba dalam jawaban soal no. 94823.
Wallahu’alam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam