Bagaimanakah hukumnya memakai kawat gigi (behel) pada siang hari bulan Ramadhan ?, karena ada semacam bahan baku yang dipakai serupa dengan garam, dan sulit untuk dibersihkan dan dikeluarkan, bahan tersebut digunakan setelah giginya selesai dirapikan, dipasang kawat tersebut untuk menetapkan posisi giginya ?
0 / 0
21,79921/05/2019
Hukum Memakai Kawat Gigi (Behel) Pada Siang Hari Bulan Ramadhan
Pertanyaan: 292125
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Tidak masalah memakai kawat gigi untuk merapikan gigi pada siang hari di bulan Ramadhan, dengan adanya benda padat kering yang tidak meleleh di dalam mulut seperti yang anda sebutkan tidak mempunyai pengaruh apapun.
Dan sebaiknya benda padat kering tersebut dibersihkan dan dihilangkan, setiap kali menempel.
Jika mengalami kesulitan untuk menghilangkannya, maka dibiarkan saja dan tidak mempunyai pengaruh apapun sebagaimana yang telah kami paparkan sebelumnya”.
Wallahu A’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam