Unduh
0 / 0
323901/07/2018

Apakah Wanita Yang Telah Menikah Diperbolehkan Menggugurkan Bayinya Kalau Dia Diperkosa?

Pertanyaan: 292455

Apakah wanita yang telah menikah diperbolehkan menggugurkan bayinya ketika dia diperkosa karena takut dibunuh suaminya. Perlu diketahui bahwa umur bayi hasil dari perkosaan adalah sekitar satu bulan?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kalau seorang wanita diperkosa secara paksa berzina kemudian mengandung hasil dari perkosaan, maka dia diperbolehkan menggugurkan kandungannya kalau belum berumur 40 hari dari usia kandungan. Sementara kalau dilakukan perkosaan secara suka rela, maka tidak diperbolehkan menggugurkan (kandungannya).

Silahkan melihat jawaban soal no. 13317.

Wallahu a’lam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android