0 / 0

Hukumnya Pengumuman di Masjid Tentang Pemberian Nutrisi Kepada Anak-anak Agar Masyarakat Menghadirinya

Pertanyaan: 299713

Di desa kami, mengumumkan kehilangan, imunisasi anak-anak, dan yang lainnya diumumkan di masjid melalui pengeras suara dan di atas mimbar jum’at pada hari jum’at, seorang khatib pada khutbah kedua memberi semangat untuk iuran, baik untuk kemaslahatan masjid, atau untuk kotak amal dan lain sebagainya, maka bagaimanakah hukumnya hal tersebut ?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Tidak boleh mengumumkan kehilangan di masjid; karena masjid tidak dibangun untuk hal tersebut, akan tetapi dibangun untuk mendirikan dzikir kepada Allah, Imam Muslim (568) telah meriwayatkan dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

  مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ : لَا رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ ؛ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا 

“Barang siapa yang telah mendengar seseorang mengumumkan kehilangan di masjid maka katakanlah: “Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu, karena masjid tidak dibangun untuk hal tersebut”.

Imam Muslim (569) juga meriwayatkan dari Buraidah –radhiyallahu ‘anhu-:

 أَنَّ رَجُلًا نَشَدَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ : مَنْ دَعَا إِلَى الْجَمَلِ الْأَحْمَرِ ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لَا وَجَدْتَ ؛ إِنَّمَا بُنِيَتْ الْمَسَاجِدُ لِمَا بُنِيَتْ لَهُ

“Bahwa seseorang telah mengumkan di masjid, seraya berkata: “Barang siapa yang menemukan onta merah ?, maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Semoga kamu tidak mendapatkannya, karena masjid itu telah dibangun untuk hal tunjuan dibangunnya (zikir)”.

Ibnu Abdil Bar –rahimahullah- berkata:

“Allah –Ta’ala- telah menyebutkan bahwa masjid adalah rumah yang Allah telah mengizinkan untuk dibangun, dan disebutkan di dalamnya nama-Nya, dan hendaknya diucapkan tasbih kepada-Nya pada pagi dan sore hari, dan untuk hal itulah masjid itu dibangun, maka sebaiknya agar disucikan dari semua hal yang tidak menjadi tujuan dibangunnya”. (Al Istidzkar: 2/368)

Baca juga jawaban soal nomor: 145198

Kedua:

Mendorong masyarakat untuk menggalang sumbangan untuk masjid atau untuk sedekah bagi para fakir miskin adalah perkara syar’i dan sunnah, hal itu juga termasuk mengajak dalam kebaikan dan menjadi pengingat bagi mereka, maka tidak masalah jika dilakukan melalui masjid, khatib dan penceramah hendaknya mengingatkan mereka dalam masalah ini; karena hal itu termasuk bagian dari ajakan kebaikan kepada semua orang.

Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah memerintahkan untuk bersedekah melalui mimbarnya, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Muslim (1017) dari Mundzir bin Jarir dari ayahnya berkata:

كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَدْرِ النَّهَارِ، قَالَ فَجَاءَهُ قَوْمٌ حُفَاةٌ عُرَاةٌ مُجْتَابِي النِّمَارِ أَوِ الْعَبَاءِ، مُتَقَلِّدِي السُّيُوفِ، عَامَّتُهُمْ مِنْ مُضَرَ، بَلْ كُلُّهُمْ مِنْ مُضَرَ فَتَمَعَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا رَأَى بِهِمْ مِنَ الْفَاقَةِ، فَدَخَلَ ثُمَّ خَرَجَ، فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ، فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ: ( (يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ) [النساء: 1] إِلَى آخِرِ الْآيَةِ، إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا [النساء: 1] وَالْآيَةَ الَّتِي فِي الْحَشْرِ: اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ [الحشر: 18] ، تَصَدَّقَ رَجُلٌ مِنْ دِينَارِهِ، مِنْ دِرْهَمِهِ، مِنْ ثَوْبِهِ، مِنْ صَاعِ بُرِّهِ، مِنْ صَاعِ تَمْرِهِ – حَتَّى قَالَ – وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ ) قَالَ: فَجَاءَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ بِصُرَّةٍ كَادَتْ كَفُّهُ تَعْجِزُ عَنْهَا، بَلْ قَدْ عَجَزَتْ، قَالَ: ثُمَّ تَتَابَعَ النَّاسُ، حَتَّى رَأَيْتُ كَوْمَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَثِيَابٍ، حَتَّى رَأَيْتُ وَجْهَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَهَلَّلُ، كَأَنَّهُ مُذْهَبَةٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ 

“Kami pernah bersama dengan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada tengah hari, seraya datang suatu kaum yang tidak beralas kaki, telanjang dengan pakaian compang-camping, membawa pedang, kabanyakan mereka dari Mudhar, bahkan semuanya dari Mudhar maka wajah Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berubah karena melihat mereka dalam kondisi miskin, seraya beliau masuk lalu keluar lagi dan menyuruh Bilal untuk mengumandangkan adzan dan iqamah, lalu shalat dan beliau berkhutbah:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ

النساء: 1

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu”. (QS. An Nisa’: 1)

Dan seterusnya sampai ayat:

إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

النساء: 1

“Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An Nisa’: 1)

Dan ayat yang ada di dalam surat Al Hasyr:

اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ

الحشر: 18

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah”. (QS. Al Hasyr: 18)

Seseorang telah bersedekah dari dinarnya, dirhamnya, pakaiannya, satu sha’ gandumnya, satu sha’ kurmanya, sampai beliau bersabda: “Meskipun dengan sebutir kurma”, lalu ada seorang laki-laki dari Anshar datang dengan satu paket kurma yang telapaknya hampir tidak kuat membawanya, bahkan memang sudah tidak kuat, ia berkata: “Kemudian banyak orang yang mengikutinya, sampai saya melihat dua tumpuk makanan dan pakaian, sampai saya melihat wajah Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahagia seakan seperti terbalut emas, maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Barang siapa yang memberi contoh kebaikan di dalam Islam, maka ia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengamalkan setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun, dan barang siapa yang memberi contoh keburukan di dalam Islam, maka ia akan mendapatkan dosanya dan dosa orang yang mengamalkan setelahnya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun”.

Ketiga:

Tidak ada masalah untuk mengumumkan atau mengingatkan orang di masjid untuk hal-hal yang bersifat umum yang mengandung kemaslahatan bagi umat Islam, seperti pengumuman tentang pembelajaran, kajian, pelatihan ilmiyah, meskipun di luar masjid, demikian juga pengumuman tentang pemberian makan dan imuniasasi bagi anak-anak, karena hal itu bermanfaat secara umum bagi kaum muslimin dan pencegaan anak-anak mereka dari banyak penyakit, dan di antara tujuan-tujuan syari’at itu adalah menjaga fisik dan jika tidak diumumkan maka sebagian mereka akan ketinggalan dan terserang penyakit –dengan izin Allah-.

Yang dilarang adalah pengumuman tentang urusan pribadi atau murni urusan duniawi seperti jual beli dan mengumumkan kehilangan.

Wallahu A’lam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android