Saya telah berkeluarga dan tinggal di Perancis. Saya bekerja sebagai satpam kontrak dengan perusahaan keamanaan Perancis. Saya mendapatkan gaji dari perusahaan ini. Sementara perusahaan ini kontrak dengan toko-toko besar. Dan segala hal yang terkait dengan keamanan. Sementara perusahaan mengirim kami ke berbagai tempat yang telah melakukan kontrak dengan perusahaan. Sementara saya atas kehendak Allah semenjak pertama sampai sekarang, saya dikirim ke tempat toko besar (Supermarket) dimana di dalamnya menjual pakaian khusus lelaki, khusus perempuan, anak-anak dan orang menyusui. Segala sesuatu khusus terkait dengan rumah, koper, kue, permainan, perlengkapan sekolah, asesioris dan lain-lain. Dimana supermarket, menjual campuran baik yang halal maupun yang tidak halal. Akan tetapi supermarket secara umum, menjual yang halal itu lebih dominan dibandingkan dengan yang tidak halal. Sementara pekerjaanku tidak di dalam supermarket, akan tetapi di gudang yang untuk menerima produk. Alhamdulillah, tempatnya sangat membantu sekali untuk menunaikan shalat fardu pada waktunya, tidak mencukur jengot. Karena saya bekerja di gudang dan tidak menghadapi pelanggan.
Pertanyaanku adalah apa hukum pekerjaanku di supermarket ini. Perlu diketahui bahwa barang-barang yang halal lebih dominan dibandingkan dengan barang yang tidak halal. Dan hukum gajian yang saya terima. Apakah terasuk campur perlu diketahui bahwa saya mendapatkan gajiku dari perusahaan bukan dari supermarket?