Di antara para makmum ada yang wafat pada saat shalat Ashar, maka apakah boleh menghentikan shalat fardhu untuk kejadian tersebut atau tidak ?
Seseorang Meninggal Dunia Pada Saat Shalat Fardhu, Maka Apakah Orang-orang Disekitarnya Menghentikan Shalatnya Untuk Jenazah Tersebut ?
Pertanyaan: 309122
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Hukum asal dari shalat wajib adalah tidak boleh dihentikan; karena Allah telah melarang untuk membatalkan amal.
Allah Ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ
محمد/33
“Hai orang-orang yang beriman, ta`atlah kepada Allah dan ta`atlah kepada rasul dan janganlah kalian merusakkan (pahala) amal-amalmu”. (QS. Muhammad: 33)
Syeikh Abdurrahman as Sa’di –rahimahullah- berkata:
“Firman Allah: وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ mencakup larangan untuk membatalkannya setelah mengamalkannya dengan sesuatu yang akan merusaknya, karena disebut-sebut dan ta’jub dengannya, bangga dan sum’ah, dan barang siapa yang mengerjakan maksiat yang karenanya amalan akan berguguran dan pahalanya akan hancur, dan mencakup larangan untuk merusaknya pada saat dikerjakan dengan menghentikannya, atau melakukan hal yang akan merusaknya.
Makah hal-hal yang membatalkan shalat, puasa, haji dan lain sebagainya, semuanya masuk dalam kategori ini, dan dilarang, para ahli fikih berdalil dengan ayat ini bahwa haram hukumnya menghentikan ibadah fardhu”. (Tafsir as Sa’di: 789)
Dikecualikan dari hal tersebut jika terjadi kebutuhan mendesak yang tidak mungkin dihindari.
Disebutkan di dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah (34/51):
“Menghentikan ibadah wajib setelah memulainya tanpa ada alasan secara syar’i, tidak boleh sesuai dengan kesepakatan para ulama; karena menghentikannya tanpa alasan yang dibenarkan syari’at adalah bentuk kesia-siaan yang akan menafikan kehormatan ibadah, dan ada ayat yang melarang untuk merusak ibadah, firman Allah Ta’ala:
وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ
“dan janganlah kalian merusakkan (pahala) amal-amalmu”. (QS. Muhammad: 33)
Adapun menghentikan ibadah karena ada alasan yang dibenarkan syari’at maka hal itu disyari’atkan, menghentikan shalat untuk membunuh ular atau yang serupa dengannya, karena ada perintah untuk membunuhnya, atau karena khawatir akan kehilangan harta yang bernilai yang ia miliki atau milik orang lain, atau untuk menolong orang terlantar, mengingatkan orang yang lalai atau orang tidur yang menjadi incaran ular yang tidak mungkin mengingatkannya dengan membaca tasbih, dan menghentikan puasa untuk menolong orang yang tenggelam, atau karena takut (mengancam) jiwa atau balita”.
Tidak diragukan lagi bahwa jatuhnya seseorang pada saat shalat seperti orang meninggal dunia, masih ada kemungkinan meninggal dunia dan ada kemungkinan nyawanya masih bisa tertolong, maka diwajibkan bagi yang berada di kanan-kirinya untuk menghentikan shalat guna memberikan pertolongan pertama; karena mengakhirkan (pertolongan) sampai selesai shalat bisa jadi terlambat untuk kesempatan menolongnya.
Dan jika ternyata yang berada disekitarnya mengetahui bahwa ia sudah meninggal dunia, dan tidak ada keseriusan untuk membantunya, maka tidak diragukan lagi hal itu merupakan hadats besar jika jenazah dibiarkan berada di tengah shaff, hal itu juga akan memutus shaff bagi orang yang tidak shalat, ada sisi meremehkan kehormatan jenazah jika dibiarkan begitu saja.
Maka hukum yang nampak adalah disyari’atkan bagi orang-orang yang berada disekitar jenazah agar menghentikan shalat mereka dan meletakkan jenazah berada di samping berusaha untuk menutupnya dengan sesuatu yang memungkinkan, sampai orang-orang selesai melaknakan shalat fardhu mereka, kemudian baru mengurus jenazah tersebut.
Yang disyari’atkan dalam menghentikan shalat pada kondisi tersebut, cukup sesuai dengan kebutuhan, sebagaimana kaidah fikih secara tekstual, jika sebagian orang yang shalat menghentikan shalat mereka maka kepada mereka kemaslahatan syar’i akan mereka dapatkan, tidak ada celah semua orang-orang menghentikan shalat mereka dan menyibukkan diri dengan satu jenazah dari pada shalat fardhu.
Wallahu A’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam