Hukumnya Mengusap Kaos Kaki Yang Bersambung Dengan Celana Panjang
Pertanyaan: 309691
Bagaimanakah hukumnya mengusap kaos kaki yang bersambung dengan celana panjang (seperti yang dikenakan oleh artis penari) ?, apakah hal itu termasuk isbal ?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Dibolehkan mengusap kedua kaos kaki, jika keduanya menutupi dua kaki, dan telah memakainya dalam kondisi suci yang sempurna, yaitu; dengan telah mencuci kedua kakinya sebelumnya kemudian nantinya ia mengusapnya jika ia menginginkannya.
Untuk mengetahui syarat-syarat mengusap kedua kaos kaki dan sifatnya baca jawaban soal nomor: 12796 dan 9640
Dan tidak masalah jika kaos kakinya bersambung dengan celana panjangnya, dan mengenakan celana panjang tersebut tidak dianggap isbal.
Wallahu A’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
![answer](/_next/image?url=%2F_next%2Fstatic%2Fmedia%2Fanswer.91a384f1.png&w=64&q=75)
Tema-tema Terkait