Unduh
0 / 0
610728/04/2002

Wanita Mencintai Seorang Laki-Laki Yang Baik Namun Keluarga Mereka Menolak Pernikahan Mereka

Pertanyaan: 31119

Saya jatuh cinta berat terhadap seorang laki-laki yang mulia, akan tetapi keluarganya sangat keras menolakku. Sebab penolakannya adalah bahwa saya pernah menikah dan memiliki anak. Sebab berikutnya saya pernah membohoni mereka dengan kebohongan besar sebelum ini, tapi demi Allah saya telah meyesali hal tersebut dan mohon kepada Allah semoga saya diampuni dan mereka memaafkan saya. Sekarang saya Alhamdulillah semakin komitmen terhadap agama dan memakai cadar serta menghafal Kitabullah, Alhamdulillah.
Pertanyaannya sekarang, ‘Apakah pernikahan kami sah tanpa persetujuan keluarganya?’ Apakah laki-laki itu menikahi saya maka tindakannya dianggap sebagai durhaka kepada keluarganya? Padahal kami saling mencintai dengan sangat. Saya akui Alhamdulillah, laki-laki tersebut telah banyak mendapatangkan perrubahan pada diri saya dan menyebabkan saya lebih taat beragama.

Apakah dibolehkan menikah tanpa wali, karena bapak saya pun ternyata setuju dengan pendirian keluarganya, atau tepatnya menolak menikahkan saya selama keluarga laki-laki menolaknya. Perlu diketahui bahwa bapak saya sudah lama meninggalkan saya dan jarang menegur saya. Laki-laki tersebut lah, jazaahullahu khairan, yang selama ini merawat saya dan puteri saya, dan memberikan rasa cinta dan keamanan, dia menempati posisi sang ayah yang sudah meninggal bagi puteri saya, dia memperlakukannya apa yang tidak dilakukan keluarganya terhadapnya berupa cinta dan perhatian. Tuanku, saya sangat membutuhkan cinta dan perhatiannya kepada kami. Mohon penjelasannya.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertanyaan anda mengandung beberapa
perkara, sebagiannya sesuai pertanyaannya, sebagian lainnya layak
mendapatkan peringatan.

Terkait perkara yang ditanyakan
tentang persetujuan bapak anda, hendaknya anda harus ketahui bahwa syariat
menetapkan syarat wali bagi sahnya pernikahan bagi sahnya akad berdasarkan
dalil-dalil yang banyak. Di antaranya adalah hadits Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam,

لا نكاح إلا بولي
)
رواه الترمذي، رقم 
 1101 وأبو
داود، رقم   2085
 وابن ماجه، رقم 
 1881 
 وهو صحيح كما في إرواء الغليل
للألباني
رحمه الله ( 6 / 235

“Tidak (sah) pernikahan kecuali dengan wali.” (HR. Tirmizi,
no. 1101, Abu Daud, no. 2085, Ibnu Majah, no. 1881, ini adalah hadits shahih
sebagaimana terdapat dalam Irwaul Ghalil, karangan Al-Albany rahimmahullah,
6/235)

Allah memiliki hikmah yang agung terkait disyariatkannya
wali, di antaranya adalah bahwa kaum laki-laki lebih sempurna akalnya dan
lebih mengetahui maslahat serta lebih mengetahui kondisi kaum laki-laki
serta mengetahui apa yang pantas bagi wanita dan lebih kuat dalam mengambil
keputusan. Apalagi, biasanya wanita sering didominasi oleh perasaannya dan
menutupinya. Seandainya ada faktor penghalang bagi wali sehingga dia tidak
memiliki kelayakan untuk mengurus urusan orang yang diwalikan atau dia
justeru menjadi penghalang pernikahan dengan orang yang selevel (kufu) tanpa
alasan syar’i, maka perwalian akan pindah kepada urutan wali berikutnya, ke
kakeknya misalnya. Rincian penjelasannya silakan dilihat kembali soal no.
7193.

Adapun persetujuan keluarga, dia bukanlah
syarat sahnya pernikahan. Karena bagi laki-laki, dia adalah wali bagi
dirinya sendiri. Pernikahannya tidak membutuhkan persetujuan keluarganya dan
mereka tidak punya hak untuk melarang pernikahan tersebut tanpa alasan
syar’i. Adapun mempertimbangkan ridha mereka, khususnya kedua orang tua,
adalah perkara baik. Hal tersebut dapat diraih dengan cara berbuat baik
kepada kedua orang tua dan berusaha menampilkan sesuatu yang dapat
mengundang persetujuan mereka atas pilihannya. Hendaknya dibantu pula dengan
doa atau berdiskusi dengan cara yang baik serta menempuh cara yang tenang
untuk meyakinkan mereka. Kami sampaikan perasaan gembira kami atas taufiq
yang Allah berikan kepada anda sehingga anda mengenakan hijab syar’i dan
menghafal Al-Quran. Kami berdoa semoga kita dijadikan sebagai orang yang
mengamalkan Al-Quran.

Kamipun ingin memberikan peringatan kepada anda wahai
saudariku tentang sebagian perkara yang anda sebutkan dalam pertanyaan.
Ucapan anda ‘sangat mencintai’, ‘kami saling mencintai’, ‘memberikan kepada
kami seluruh cintanya’ dan ‘Saya dan puteri saya sangat membutuhkan
cintanya’, hendaknya anda mengetahui bahwa seorang muslim dan muslimah harus
menjaga dirinya dari sebab-sebab yang membuat hatinya terpikat kepada orang
yang bukan suami atau isterinya, walau kita tetap menerima bahwa rasa cinta
pasti dimiliki setiap manusia, akan tetapi ada perkara-perkara yang sengaja
dilakukan seseorang sehingga menyebutkan hati semakin terpikat, perkara
inilah yang mengarah kepada larangan. Di antaranya adalah perbincangan
antara laki-laki dan perempuan sehingga menggerakkan perasaan dan minat,
begitupula kunjungan-kunjungan. Padahal Nabi shallallahu alaihi wa sallam
bersabda,

إياكم والدخول على النساء
)
رواه البخاري، رقم 
 4934  ومسلم،
رقم  ( 2172

“Hendaknya kalian tidak masuk ke tempat kaum wanita.” (HR.
Bukhari, no. 4934 dan Muslim, no. 2172)

Sesungguhnya perkara ini diharamkan untuk menutup celah
tersebut dan mencegahnya. Hikmah lainnya adalah agar jangan sampai hati
terpikat pada seseorang yang tidak mudah bagi mereka untuk menikah, sehingga
keduanya merasa tersiksa, sebagaimana hal tersebut terjadi pada mereka yang
saling mencintai sejak dulu hingga sekarang. Sehingga perkara tersebut
membuat hatinya sibuk dan melupakan apa yang seharusnya dia cintai yaitu
mencintai Allah dan taat terhadapNya. Bahaya terpikatnya hati ini telah
dibahas mendalam oleh Ibnu Qayim dalam sebagian kitabnya, seperti kitab
‘Ad-Daa’ wad-Dawaa’ dan ‘Ighatsatul-Lahafan’ Hendaknya merujuk pada keduanya
dan anda pun dapat merujuk pada soal no. 9465.

Kami ingin nasehatkan kepada anda, selama
anda telah mendapatkan taufiq dari Allah Ta’ala dengan mengenakan hijab,
maka hendaknya anda sempurnakan hijab anda dengan menghijab (menutup) hati
anda dengan menilai kembali secara obyektif terkait hubungan anda sekarang
dengannya dan hendaknya anda menjauh dari segala sesuatu yang dapat
membangkitkan rasa keterpikatan anda kepadanya, misalnya dalam hal
perbincangan dengannya atau kunjungan dia kepada anda atau semacamnya yang
diharamkan atau mengandung syubhat di dalamnya. Hendaknya dia, yang anda
katakan sebagai orang taat beragama, semestinya lebih menjauh lagi dari
perkara tersebut karena khawatir masuknya setan di antara kalian berdua.

Adapun terkait kebaikannya kepada puteri
anda, semoga dia mendapatkan pahala karenanya, akan tetapi hal tersebut
tidak boleh menjadi sebab dilanggarnya perkara yang dilarang, seperti
berduaan dengan anda tanpa ditemani puteri anda, karena jika ada puteri
anda, maka anda terhindari dari khalwat (berdua-duaan) yang diharamkan dan
dilarang oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam sabdanya,

لا يخلونَّ رجل بامرأة إلا كان الشيطان
ثالثهما )
رواه أحمد والترمذي في سننه، رقم 
2091
 وهو في صحيح الجامع، رقم
2546 )

“Tidaklah seorang laki-laki tidak berduaan dengan seorang
wanita, kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. Tirmizi dalam sunannya,
no. 2091, terdapat dalam Shahih Al-Jami, no. 2546)

Anda dapat merujuk kepada soal no. 2986.

Adapun harapan anda agar anda dapat kebaikan menikah
dengannya, maka kami nasehatkan anda beberapa perkara berikut;

1.Perbanyak
shalat istikharah  semoga Allah memilihkan untuk anda orang yang paling baik
untuk kebaikan anda di dunia dan akhirat. Anda dapat ketahui caranya dalam
soal no. 2217.

2.Menjauhi segala
sesuatu yang dapat menyebabkan terpikatnya hati. Karena di antara cara yang
dapat mengantarkan seseorang untuk terpenuhi keinginannya adalah
melaksanakan syariat Allah dan berpedoman pada aturanNya.

3.Berupaya
mengurangi kadar cinta yang sangat dengan menyadari dampaknya serta
mengaitkan hati kepada Allah Ta’ala serta merenungi firman-Nya yang dapat
menghiasi hati anda dengan menghafalnya.

4. Dekatilah ayahmu dan berusahalah untuk berbakti kepadanya.
Semoga hal itu dapat melembutkan hatinya dan membuatnya berupaya
mendatangkan kebahagiaanmu dan ketenanganmu.

5. Mintalah maaf kepada keluarga calon suamimu atas apa yang
pernah engkau lakukan dan tunjukkan penyesalanmu atas apa yang pernah kau
lakukan bahwa itu tak lain merupakan kebodohanmu, semoga hal tersebut
membuat mereka mudah menerima pernikahan kalian dan juga dapat membantu
bapakmu menerima hal tersebut.

6. Persipakan dan mantapkan diri untuk ridha
kepada ketentuan Allah walaupun tidak sesuai dengan keinginan jiwa, dan
antisipasi perkara yang paling berat bagi jiwa. Misalnya jika memang
pernikahan tidak memungkinkan sama sekali. Persiapan ini akan membuat kita
tidak mengalami benturan keras  atas kejadian yang tidak kita sukai sehingga
menimbulkan kekecewaan dan kelemahan iman atau berburuk sangka kepada Allah
dan kepada hikmahnya.

7. Berusahalah mendidik anak yatim yang anda
rawat dengan pendidikan Islami dan bersikap baiklah terhadapnya. Karena
mendidik dan merawat anak yatim memiliki pahala yang besar, semoga saja hal
itu dapat menjadi sebab turunnya barokah bagi waktu anda dan taufiq bagi
semua urusan anda.

Kami berdoa semoga Allah menyempurnakan
nikmat bagi anda dan meneguhkan iman di hati anda serta memberi anda taufiq
bagi semua kebaikan dan memudahkan anda untuk menikah jika di sana terdapat
kebaikan bagi kalian berdua. Semoga kita semua mendapatkan hidayah di jalan
yang lurus. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad
shallallahu alaihi wa sallam.

Refrensi

Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android