Saya sekarang tinggal di Finlandia, karena tidak ada kalender yang disepakati untuk shalat, maka saya terpaksa mencari-cari waktu-waktu shalat yang dikeluarkan dari banyak lembaga. Saya menjauhkan kalender yang menyelisihi kesepatakan (ijmak) kelender lainnya. Maksudku dengan hal itu adalah kelender dari sebuah Lembaga yang azan Fajarnya setelah jam tiga pagi. Padahal di beberapa lembaga mengisaratkan bahwa azan fajar itu sebelum jam tiga pagi.
Karena permasalahannya ini terkait dengan puasa, maka saya mengambil kehati-hatian, yaitu waktu sedikit dari salah satu lembaga. Meskipun begitu, kami juga memperhatikan waktu azan magrib, saya dapatkan di lembaga yang saya jauhi, itu ada tambahan sedikit dari lembaga – lembaga lainnya. Oleh karena itu dari sisi kehati-hatian, saya akan mengambilnya insyaallah.
Pertanyaannya adalah apakah yang saya lakukan dengan berhati-hati semacam ini diterima? Dan ada pertanyaan yang lebih penting lagi, kalau saya berpedoman dengan waktu azan fajar yang paling sedikit, apakah saya dibolehkan shalat fajar dengan waktu ini? Ataukah saya menunggu waktu dari lembaga lainnya yang saya jauhi?
Dan kalau saya menunggunya seperti itu, maka timbul keraga-raguan dalam diri saya, yaitu bagaimana saya berpegang dengan dua waktu untuk satu waktu fajar, satu untuk memulai puasa dan waktu lainnya untuk melakukan shalat. Saya jadi merasa bahwa memulai puasa sebelum azan fajar yang saya anggap terlambat merupakan kesalahan. Karena pemikiran saya tidak boleh memulai puasa sebelum waktu shalat yang telah dijadikan patokan.