0 / 0
7,53516/05/2020

Orang Tuanya Tidak Membayarkan Zakat Fitrah Untuknya Selama Beberapa Tahun, Apakah Ia Membayarkan Zakat Dirinya Sendiri dan Apakah Boleh Diberikan Kepada Satu Orang Miskin Saja ?

Pertanyaan: 311809

Ayah saya sebelumnya tidak mengetahui kewajiban zakat fitrah bagi kami, akhirnya saya mengeluarkannya sendiri pada saat saya berusia 25 tahun, jadi sekarang saya wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah diri saya selama 25 tahu tersebut, apakah saya wajib membayar sendiri untuk 25 tahun tersebut, maksudnya sebagai personal untuk setiap tahunnya atau boleh lebih sedikit dari itu ?, dan bagaimana saya menghitung kadar zakat selama 25 tahun tersebut ?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Diwajibkan bagi seorang bapak untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang ia beri nafkah dari anak-anak dan istrinya, dan jika di antara anak-anaknya ada yang mempunyai harta maka zakatnya ditanggung oleh anak itu sendiri.

Dan jika bapak anda tidak mengetahui akan wajibnya zakat fitrah, semoga dosanya akan diampuni akan tetapi ia tetap mempunyai kewajiban untuk tahun-tahun sebelumnya untuk diri dan mereka yang ia nafkahi.

Telah disebutkan di dalam Mawahib Al Jaliil (2/376):

“Disebutkan di dalam Al Mudawwanah: “Dan jika orang yang berada itu menunda (pembayaran) nya, maka ia wajib mengqadha’nya untuk tahun-tahun sebelumnya”.

Disebutkan di dalam Mukhtashar Al Waqar:

“Barang siapa yang terlewat beberapa tahun sementara ia dalam kondisi mampu (untuk membayar zakat), maka ia tetap membayar semua tahun-tahun yang terlewat zakat diri dan semua orang yang wajib ia bayarkan zakatnya setiap tahunnya sesuai dengan ukuran yang diwajibkan, jika hal itu diambilkan dari hartanya –jika ia dalam kondisi sehat atau sedang sakit dan berwasiat dengan pembayaran tersebut- maka dibayarkan dari sepertiga hartanya”.

Dan jika anda ingin berkontribusi untuk membayarkan zakat anda sendiri selama beberapa tahun sebelumnya dimana nafkah anda sebelumnya menjadi tanggung jawab bapak anda, maka beritahukanlah pembayaran tersebut kepada bapak anda, hal ini tidak masalah, hanya saja hukum asalnya sebenaranya menjadi tanggung jawab bapak anda.

Kedua:

Dibolehkan untuk memberikan zakat selama beberapa tahun tersebut kepada satu orang atau kepada beberapa orang, tidak harus anda salurkan kepada 25 orang karena yang diminta adalah memberikannya kepada orang miskin, selama pada dirinya melekat sifat miskin tersebut maka boleh diberikan kepadanya lebih dari satu zakat fitrah dari pribadi orang yang berzakat dan beberapa orang lainnya selama sifat kemiskinan tersebut belum hilang darinya.

Disebutkan di dalam Al Mughni (3/99):

“Dibolehkan bagi satu orang untuk memberikan kepada kelompok, dan kelompok kepada satu orang”.

Kelompok memberikan kepada satu orang ini yang kami ketahui tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya; karena ia telah menyalurkan zakatnya kepada yang berhak menerimanya, maka ia sudah terbebas dari beban sama dengan halnya ia memberikan kepada satu orang saja.

Adapun pemberian satu orang kepada kelompok, maka Imam Syafi’i dan mereka yang sependapat dengan beliau, mewajibkan agar zakat tersebut dibagi menjadi enam bagian dan memberikan masing-masing dari setiap kelompok kepada tiga di antara mereka, sesuai dengan apa yang telah kami sebutkan sebelumnya.

Kami telah menyebutkan dalil akan hal tersebut; dan karena hal itu termasuk zakat tidak kepada orang tertentu maka boleh disalurkan kepada satu orang, seperti penyaluran shadaqah sunnah.

Pendapat inilah yang diambil oleh Imam Malik, Abu Tsaur, Ibnu Al Mundzir dan orang-orang yang dominan logika (mazhab Abu Hanifah Pent).

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Zakat fitrah itu terukur sebesar satu sha’ untuk setiap orang, namun tidak ditentukan padanya siapa yang membayarnya, oleh karenanya zakat fitrah boleh dibagikan kepada lebih dari satu orang miskin dan boleh juga beberapa zakat fitrah diberikan kepada satu orang miskin”. (Asy Syarh Al Mumti’: 15/161)

Ketiga:

Zakat fitrah itu dibayarkan dengan makanan, seperti; gandum, beras, dan satu dari makanan itu berbeda-beda takarannya, jika anda membayarnya dengan tepung maka satu sha’ adalah 2 kg, maka anda wajib membayarkan sebanyak 50 kg tepung.

Dan jika anda membayarnya dengan beras maka satu sha’ adalah kurang lebih 3 kg, maka anda wajib membayar 75 kg beras.

Wallahu A’lam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android