Saya tidur habis shalat fajar, kemudian saya bangun saat mimpi junub, akan tetapi air maninya hanya keluar beberapa tetes saja, karena meraskan kesakitan kemaluan, maka saya lanjutkan mengeluarkan mani dengan tangan (onani). Apakah hal itu dapat membatalkan puasaku?
Bangun Tidur Saat Mimpi Junub Dan Keluar Air Mani Beberapa Tetes, Dilanjutkan Dengan Onani. Apakah Puasanya Batal?
Pertanyaan: 311999
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Diharamkan onani baik di bulan Ramadan maupun selain Ramadan dan hal itu dapat membatalkan puasa.
Dikatakan dalam kitab ‘Kasyaful Qana’, (2/318) ketika menyebutkan pembatal-pembatal puasa, “(Atau onani) maksudnya adalah mengeluarkan mani (sampai keluar mani atau mazi) karena kalau batal (puasa) akibat berciuman yang menyebabkan keluar mani, maka (keluar mani) dengan cara onani lebih layak lagi batal puasanya.
Kalau tidak sampai keluar (mani), maka dia telah melakukan sesuatu yang haram dan tidak membatalkan puasanya.
Pendapat yang kuat adalah tidak membatalkan puasa kalau yang keluar itu air mazi sebagaimana telah dijelaskan dalam jawaban soal no. 49752
Dari sini, apa yang anda lakukan dengan mengeluarkan mani dengan tangan anda, itu adalah sesuatu yang diharamkan, puasa anda telah batal karena hal itu, maka anda harus mengqadhanya disertai taubat.
Untuk mendapatkan tambahan, silahkan lihat jawaban soal no. (71213 ) .
Wallahu a’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait