Apa hukum menunaikan shalat dua rakaat setelah sa’I, baik dalam umrah atau dalam haji?
Apakah Disunahkan Menunaikan Shalat Dua Rakaat Setelah Sai?
Pertanyaan: 314133
Ringkasan Jawaban
Tidak disunahkan shalat dua rakaat setelah sa’i dan tidak dapat diqiyaskan (dianalogikan) sa’i dengan thawaf dalam hal itu.
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Tidak disunahkan shalat dua rakaaat setelah sa’i. Adapun ulama dalam mazhab Hanafi menganjurkan hal tersebut.
Ibnu Humam rahimahullah mengatakan, “Ketika selesai dari sa’i, dianjurkan untuk masuk dan shalat dua rakaat, agar selesainya sa’i seperti selesainya thawaf. Sebagaimana terdapat ketetapan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam memulai sai dengan menyentuh (Hajar Aswad) seperti halnya memulai thawaf. Tidak perlu dalil qiyas tentang hal ini, karena di dalamnya terdapat nash. Yaitu apa yang diriwayatkan oleh Al-Muthallib bin Abi wada’ah, dia berkata, ‘Aku melihat Rasulullah sallallahu alaihi wa salaam, ketika selesai dari sa’inya, berjalan hingga sejajar dengan rukun (hajar aswad), lalu beliau menunaikan shalat dua rakaat di sisi tempat thawaf. Tidak ada seorang pun antara beliau dengan orang-orang thawaf.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Selesai dari Fathul Qodir, 2/460).
Istidlal (menyimpulkan hukum) dari hadits ini keliru dari dua aspek;
Pertama: Riwayat yang benar adalah حين فرغ من سبعه (ketika selesai dari tujuh putarannya) bukan من سعيه (dari sa’inya) maksudnya tujuh putaran thawaf. Diriwayatkan oleh Nasa’i, (2959) dan Ibnu Majah, (2985), Ibnu Hibban, (2363) dari Al-Muthallib bin Abi Wada’ah, dia berkata,
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، حِينَ فَرَغَ مِنْ سُبُعِهِ، جَاءَ حَاشِيَةَ الْمَطَافِ، فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ، وَلَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الطَّوَّافِينَ أَحَدٌ .
“Aku melihat Nabi sallallahu alaihi wa sallam ketika selesai dari tujuh (putaran thawaf)nya, beliau mendatangi tepi tempat thawaf, lalu shalat dua rakaat. Saat itu tidak ada seorang pun antara beliau dengan orang-orang yang thawaf.”
Kedua: Haditsnya lemah
Al-Albani dalam kitab ‘Tamamul Minnah’, hal. 303 mengatakan, “Hadist yang disebutkan itu lemah. Karena berasal dari riwayat Katsir bin Katsir bin Al-Muthalib, sanadnya masih diperselisihkan.
Ibnu Uyainah berkomentar terkait denganya, dari sebagian keluarganya, bahwa beliau mendengar dari kakeknya Al-Muthalib.
Ibnu Juraij berkata, saya diberitahukan oleh Katsir bin Katsir dari ayahnya dari kakeknya.
Al-A’zami dalam catatan Ibnu Huzaimah mengatakan, “Sanadnya lemah. Karena Ibnu Jurair itu mudallas (sering menipu) dan dia meriwayatkan dengan cara mu‘an’an, dalam sanadnya banyak perselisihan dimana tidak pada tempatnya sekarang untuk dijelaskannya.
Riwayat ini dishahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam tahqiq (catatan) Ibnu Hibban.
Kesimpulannya:
Tidak disunahkan shalat dua rakaat setelah sa’i, sedangkan sa’i tidak dapat diqiyaskan dengan thawaf dalam hal ini. Wallahu a’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam