Apakah ibadah seorang anak yang belum baligh seperti puasa, haji dan membaca al Qur’an akan tercatat bagi kedua orang tuanya atau untuk dirinya sendiri ?
Tercatat Untuk Siapakah Perbuatan Anak-anak Yang Belum Baligh ??
Pertanyaan: 3240
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Perbuatan baik anak yang belum baligh pahalanya untuk dia sendiri, bukan untuk orang tuanya atau yang lainnya, akan tetapi orang tuanya juga diberi pahala karena telah mendidik, membantu dan mengarahkannya kepada kebaikan, di dalam shahih Muslim dari Ibnu Abbas –radhiyallu ‘anhuma- berkata:
رَفَعَتْ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِهَذَا حَجٌّ قَالَ نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ . رواه مسلم 2378
“Seorang wanita mengangkat bayinya dan berkata: Wahai Rasulullah, apakah anak ini boleh melaksanakan haji ?, beliau menjawab: “Ya, dan andapun mendapat pahala”. (HR. Muslim: 2378)
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengabarkan bahwa ibadah haji tersebut pahalanya untuk anak tersebut, dan ibunya pun mendapat pahala karena ia telah mengajak haji bersamanya”.
Demikian juga selain orang tua juga mendapatkan pahala atas kebaikan yang mereka lakukan, seperti mengajarkan ilmu kepada anak-anak yatim, kerabat, pembantu dan lain-lain. Berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
” مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ . ” رواه مسلم في صحيحه 3509 ..
“Barang siapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka baginya pahala yang sama dengan pahala pelakunya”. (HR. Muslim dalam Shahihnya: 3509)
Juga karena adanya tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa, dan Allah memberikan pahala juga kepada mereka.
Refrensi:
Fatawa Islamiyah/Ibnu Utsaimin: 526