Ada beberapa developer perumahan dan pusat-pusat perbelanjaan yang melakukan penjualan sebelum dibangun. Uangnya dipakai untuk pengembangan dan pembangunan. Mereka menawarkan kepada anda untuk membeli sebidang tanah atau pusat perdagangan yang belum selesai dibangun, dengan harga sekian, pembayarannya dengan cara dicicil, namun jika dibayar dengan uang tunai dengan lunas sekaligus, maka anda akan mendapatkan discount dengan dua pilihan berikut ini:
- Mendapat potongan 10% diterima langsung.
- Mendapatkan potongan 25% diberikan secara bertahap yang dinamakan dengan persewaan dalam bahasa awam .
Untuk diketahui angka yang disebut di atas sifatnya perumpamaan, hanya untuk memperjelas pertanyaan. Saya berharap arahan anda berdasarkan ajaran Islam, apakah dibenarkan melakukan investasi pada ragam pekerjaan ini? Mohon penjelasan apakah saya sebaiknya mengambil penawaran discount yang tersebut di atas atau tidak ?