Apakah boleh saya melakukan safar untuk haji, lalu saya membeli beberapa barang dagangan dari Mekah untuk saya jual di negeri saya agar saya mendapatkan keuntungan?
0 / 0
8,01523/10/2009
SAFAR UNTUK HAJI SEKALIGUS BERDAGANG
Pertanyaan: 32629
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
dibolehkan berjual beli dalam musim haji. Imam Thabrani dengan sanadnya meriwayatkan dari Ibnu Abbas, radhiallahu'anhuma, tentang tafsir firman Allah Ta'ala, "
( ليس عليكم جناح أن تبتغوا فضلاً من ربكم ) البقرة / 198
"Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu." (QS. Al-Baqarah: 198)
Dia (Ibnu Abbas) berkata, "Tidak mengapa bagi kalian melakukan jual beli, baik sebelum ihram ataupun sesudahnya."
Hanya dari Allah kita memohon taufiq.
Refrensi:
Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal-Ifta', 11/13