Orang fakir menanggung keluarga terdiri dari ibu, bapak dan anak-anaknya. Dia mendapatkan Idul Fitri dan tidak mempunyai kecuali satu sha makanan. Siapa yang mengeluarkan (zakat fitrah) untuknya?
Apakah Orang Fakir Dan Keluarganya Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
Pertanyaan: 32751
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Kalau masalahnya seperti yang disebutkan oleh penanya akan kondisi fakir yang ditanyakan, maka dia mengeluarkan satu sha untuk dirinya, jika ada kelebihan dari makanannya dan makanan orang yang menjadi tanggungannya pada hari Idul Fitri dan malamnya. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, "Mulai dengan diri anda, kemudian orang yang menjadi tanggungan anda." (HR. BukhAri, 2/117. 6/190. Dan Muslim, 2/717, 718, 721 dengan no. 1034, 1036, 1042)
Sementara orang yang menjadi tanggungan penanya, kalau mereka tidak mempunyai apapun untuk zakat pada dirinya, maka gugur (kewajiban zakatnya) berdasarkan Firman-Nya Ta’ala, "Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya." (QS. Al-Baqarah: 286)
Dan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam,
"Tidak ada sadaqah kecuali dalam kondisi kaya." (HR. Bukhari, 117, 2, 6/190 dan Muslim, 2/717 no. 1034)
Dan sabda beliau sallallahu alaihi wa sallam,
"Kalau saya memerintahkan kepada kamu semua suatu perintah, maka datangkanlah (laksanakanlah) sesuai dengan kemampuan anda."
Wabillahit taufik.
Refrensi:
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta