Mengunjungi Jabal Arafah (Jabal Rahmah)
Pertanyaan: 32846
Sebagian jamaah haji merasa harus mendatangi Jabal Rahmah baik sebelum atau sesudah haji dan shalat di atasnya. Apa hukum mendatangi tempat ini?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertanyaan ini disampaikan kepada Syekh Muhammad bin Utsaimin
rahimahulllah. Maka dia berkata, “Hukumnya sebagaimana telah diketahui dalam
kaidah syariat, bahwa siapa saja yang beribadah kepada Allah dengan sesuatu
yang tidak dia ajarkan maka dia berbuat bid’ah. Maka dapat diketahui bahwa
menuju bukit tersebut untuk shalat di sana atau mengusap-usapnya atau
semacamnya sebagaimana yang dilakukan sebagian orang awam adalah bid’ah yang
pelakunya harus diingkari. Dikatakan kepadanya, “Tidak ada keutamaan pada
bukit tersebut.” Hanya saja disunahkan agar seseorang melakukan wukuf di
hari Arafah pada bebatuan di sana sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wa
sallam melakukan wukuf di sana. Namun, walaupun Nabi shallallahu alaihi wa
sallam wukuf di bebatuan tersebut, beliau bersabda, “Aku wukuf di sini, dan
Arafah seluruhnya adalah tempat wukuf.”
Berdasarkan hal tersebut, tidak selayaknya seseorang
mempersulit dirinya di hari Arafah untuk pergi ke bukit tersebut. Boleh jadi
dengan demikian dia akan menyia-nyiakan wakutnya, keletihan, kepanasan dan
kehausan yang dengan begitu dia akan berdosa karena dia telah memberatkan
dirinya untuk perkara yang tidak Allah wajibkan kepadanya.”
.
Refrensi:
(Dalli Al-Akhtha Allati Yaqau Fiiha Al-Haj wal Mu’tamir)