Pertama: pekerjaan adalah jenis persewaan
Pekerjaan termasuk jenis persewaan yang masuk di dalamnya persewaan perorangan dan persewaan dengan kedua macamnya –perorangan dan barang – termasuk kontrak wajib, tidak boleh dibatalkan kecuali atas keridhoan dari kedua belah pihak. Dan kontrak harus dipenuhi dalam jangka waktu penuh.
Akan tetapi jika terjadi alasan darurat yang menghalangi memanfaatkan barang atau orang seperti lembaga dilarang menjalankan bisnis dan ia punya banyak pegawai yang tidak dibutuhkan atau tidak mampu membayar gajinya atau menyewa orang untuk mengantarkan murid-murid ke sekolah, kemudian sekolah-sekolah tersebut ditutup dikarenakan wabah. Atau menyewa guru untuk mengajarkan mata pelajaran tertentu dan dibatalkan mata pelejaran tersebut. Dan contoh lainnya yang tidak memungkinkan memenuhi manfaat barang atau manfaat perorangan.
Para ahli ilmu berbeda pendapat akan hal itu, apakah sewa tersebut batal dengan adanya alasan-alasan ini atau tetap harus dipenuhi? Asalnya menurut jumhur (mayoritas ulama’) tetap harus menyewa. Sementara menurut Hanafiyah dan yang nampak dari pendapat Malikiyah, ia dibatalkan dan ini pilihan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syekh Ibnu Utsaimin. Dan ini yang diambil oleh Dewan Standar Syariah. Telah ada perincian hukum masalah ini dan penjelasan pendapat para ulama di dalamnya pada jawaban soal no. 350012.
Kedua: pembatalan kontrak sewa disebabkan pendemi Corona
Berdasarkan penjelasan tadi, kalau para pegawai dan para karyawan dilarang melakukan aktifitas pekerjaannya dikarenakan penyakit Corona, dan waktunya lama. Maka pemilik bisnis boleh membatalkannya. Hal itu berakibat berhentinya gajinya. Maka tidak ada gaji setelah dibatalkan.
Dr. Kholid Musyaiqih hafidhohullah mengatakan, “Kedua puluh satu: Perlunya menempatkan pandemi bagi mereka yang terkena musibah ini dalam kontrak transaksi seperti sewa, Istishna'a (akad pemesanan) dan lain-lain. Situasi pandemi bukan hanya soal buah. Selesai dari ceramah dengan judul ‘Hukum Fikih Terkait Dengan Virus Corona’.
Yang lebih baik dari membatalkan adalah tidak membutuhkan pegawai dengan menurunkan gajinya sampai hilangnya bencana.
Syikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya, “Tentang menyewa tanah dan tidak turun hujan seperti biasanya sehingga rusak tanamannya. Apakah musibahnya tidak dianggap?
Maka beliau menjawab, “Kalau dia telah menyewa tanah untuk ditanami dan tidak turun hujan seperti biasanya, maka dia diperbolehkan untuk membatalkan kontrak menurut kesepatkan para ulama. Bahkan kalau tidak bisa dipakai, persewaannya batal meskipun tanpa dibatalkan. Itu yang nampak. Sementara kalau berkurang manfaatnya, maka berkurang juga sewanya sesuai dengan berkurang manfaatnya. Hal ini ditegaskan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan ulama lainnya. Maka dikatakan,”Berapa sewa tanahnya diiringi dengan adanya air secara wajar? Kalau dijawab 1000 dirham. Dikatakan,”Berapa sewanya kalau berkurang curahan hujannya dengan kekurangan ini? Kalau dijawab, “500 dirham, maka digugurkan bagi penyewa separuh nilai yang telah disebutkan.
Kalau rusak sebagian manfaat yang berhak di dapatkan dalam kontrak sebelum mempergunakannya seperti kalau rusak sebagian barang yang dibeli sebelum dikuasai (dipegangnya). Begitu juga kalau tanah terkena kutu belalang atau kena api atau musibah yang menghancurkan sebagian ladang, maka berkurang nilai sewa sesuai dengan berkurang dari manfaat yang didapatkannya. (Selesai dari majmu’ Fatawa, (30/257).
Selayaknya bagi orang mukmin saling berkasih sayang dan saling membantu dan lebih mendahulukan orang lain dari pada dirinya. Dan memperhatikan hak orang lemah dan miskin. Agar jangan melihat dari satu sisi untuk kemaslahatan dirinya saja. Telah diriwayatkan oleh Tirmizi (1924) dari Abdullah bin Amr berkata, Rasulullah sallallahu a’alihi wa sallam bersabda:
الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ، ارْحَمُوا مَنْ فِي الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ
“Orang-orang yang mengasihi, akan diberi kasih sayang Allah. maka berikan kasih sayang penduduk yang ada di bumi, maka kamu semua akan diberi kasih sayang penduduk yang ada di langit. Dishohihkan oleh Tirmizi di Shohih Tirmizi.
Ketiga: persyaratan pembatalan kontrak sewa ketika ada alasan darurat
Kalau pemilik bisnis atau pegawai telah mensyaratkan pembatalan ketika ada alasan mendesak, maka hal ini lebih layak lagi untuk membatalkannya karena adanya syarat. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu ‘alaih wa sallam:
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِم رواه أبو داود (3594) وصححه الألباني في "صحيح أبي داود
Orang-orang Islam sesuai dengan persyaratannya. HR. Abu Dawud, (3594) dinyatakan shoheh oleh Albany di ‘Shoheh Abi Dawud.
Keempat:
Apa yang telah disebutkan tadi terkait dengan pembatalan atau pengurangan gaji adalah penjelasan dari perkataan ahli ilmu dalam masalah ini. Sementara dari sisi praktek pelaksanaannya hal itu seringkali terjadi pertikaian. Tidak bisa diselesaikan kecuali lewat persidangan. Apalagi disertai dengan aturan pemerintah terkait dengan para pekerja dan hak-hak mereka. Kalau pemilik bisnis telah menetapkan pembatalan, maka para pegawai dapat mengadukan keberatannya ke lembaga penanggung jawab tentang hak-hak pegawai. Sehingga dapat dilihat permasalahannya. Kadang diputuskan mengharuskan melanjutkan kontrak dan melarang pembatalan. Terkadang bisa membatalkan atau mengurangi gaji. Telah diketahui bahwa keputusan hakim dapat menghilangkan perbedaan.
Kelima:
Terkadang pemerintah memutuskan untuk menggantikan (gaji) pegawai atau pemilik bisnis. Hal itu dalam rangka menghilangkan bahaya. Dan menjaga orang yang membutuhkan. Sebagaimana yang dilakukan terhadap anak dibawah umur, janda dan para pengangguran dan semisalnya. Hal ini dikembalikan kemampuan masing-masing negara dan menentukan sisi kemaslahatan dan kerusakan.
Wallahua’lam