Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Tidak boleh memberikan hadiah atau imbalan uang dan lainnya kecuali pada perlombaan onta, kuda atau panah, menurut jumhur ulama fikih. Sebagian memasukkan (kebolehan) tersebut dalam lombaan (hafalan) Al-Qur’an, hadits, fikih, dan apa saja yang membantu penyebaran agama.
Dasar dari pendapat di atas adalah apa yang telah diriwayatkan oleh Abu Daud (2574), Tirmizi (1700) dan telah dinyatakan hasan oleh beliau, Ibnu Majah (2878) dari Abu Hurairah –radhiyallahu anhu- dari Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda:
لَا سَبَقَ إِلَّا فِي نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ .
“Tidak ada upah kepada pelaku lomba kecuali (lomba) panahan, onta atau berkuda.”
(Dinyatakan shahih oleh Al-Albani di dalam Shahih Abu Daud dan yang lainnya)
As Sabqu adalah ada upah atau hadiah bagi pelaku perlombaan.
As-Sindi –rahimahullah- berkata, “Al Khathabi berkata, ‘Maksudnya tidak halal mengambil harta dari perlombaan, kecuali pada dua hal ini, yaitu lomba (pacuan) onta dan kuda. Lalu diikutkan pada keduanya dari peralatan perang lainnya; karena upah/hadiah menjadi motivasi dan dorongan untuk berjihad”. (Hasyiyatu As-Sindi ala Sunan Ibni Majah: 2/206)
Tidak ada perbedaan antara, apakah imbalan/hadiahnya itu dari para pelaku lomba, atau dari pihak luar, semuanya haram. Kecuali pada tiga lomba yang telah disebutkan secara tekstual, serta apa yang dianalogikan kepadanya dengan illat membela agama. Akan tetapi jika dana berasal dari pelaku perlombaan maka adalah judi. Sedangkan jika berasal dari selain itu maka bukan judi, akan tetapi tetap haram, karena sebagai imbalan yang dilarang.
Kebanyakan lomba yang dilakukan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat, bahkan terkadang terjadi pada sesuatu yang diharamkan, seperti menyanyi, dan lain-lain. Maka tidak boleh membelanjakan harta pada hal-hal yang diharamkan. Dan orang yang berakal tidak membelanjakan hartanya kecuali untuk hal yang bermanfaat. Hal inilah yang menjadi sebab lain untuk mengharamkan perlombaan ini.
Syeikh Islam Ibnu Taimiyah berkata:
“Bahwa jika salah satu dari pemain membayar imbalan, atau orang lain, maka hal itu termasuk ju’alah (imbalan lomba), maka hal itu telah dilarang, kecuali pada hal yang bermanfaat, seperti perlombaan dan kompetisi. Sebagaimana di dalam hadits:
لا سَبَقَ إِلا فِي خُفٍّ، أَوْ حَافِرٍ، أَوْ نَصْلٍ
“Tidak ada imbalan perlombaan kecuali pada onta atau berkuda atau panahan.”
Karena membelanjakan harta pada hal yang tidak bermanfaat dalam agama dan dunia adalah dilarang, meskipun bukan termasuk judi”. (Majmu al Fatawa: 32/223)
Oleh karena itu, haram memberikan hadiah seperti ini, meskipun berasal dari penonton.
Wallahu a’lam.