Terkait dengan zakat fitrah, kalau di suatu keluarga ada kelebihan dari kebutuhannya pada malam hari raya idul fitri dan satu hari berikutnya. Akan tetapi kelebihan (kebutuhan) ini tidak cukup untuk membayar zakat bagi semua anggota keluarganya. Apakah tetap dikeluarkan zakat fitrah yang cukup untuk menutupi sebagian zakat mereka atau kewajiban zakat tersebut gugur bagi mereka?
Kalau Dia Tidak Memiliki Zakat Fitrah Untuk Seluruh Keluarganya, Maka Siapa Yang Mengeluarkannya?
Pertanyaan: 337622
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim dari kelebihan (kebutuhannya) untuk sehari semalam pada hari raya. Satu sho’ dari makanan pokoknya dan makanan keluarga dan kebutuhan primernya. Berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ رواه البخاري (1503)، ومسلم (984
Rasulullah sallallahu’alaihi wa salam mewajibkan zakat fitrah satu sho’ dari jenis kurma atau satu sho’ dari gandum. Kepada hamba sahaya, orang merdeka, baik lelaki maupun wanita, anak kecil atau dewasa dari kalangan umat Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang keluar menunaikan shalat. HR. Bukhori, 1503 dan Muslim, (984).
Didahulukan makanannya dan makanan keluarganya tarhadap zakat, karena hal itu lebih penting. Sehingga harus didahulukan berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ، فَلِذِي قَرَابَتِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا يَقُولُ: فَبَيْنَ يَدَيْكَ وَعَنْ يَمِينِكَ وَعَنْ شِمَالِكَ رواه مسلم 997
“Mulailah dengan dirimu, bersedekahlah pada dirimu, kalau masih ada kelebihan, maka untuk keluargamu, kalau masih ada kelebihan dari keluarga, maka untuk kerabat anda. kalau masih ada kelebihan dari kerabat anda maka begini dan begini seterusnya. Berkata, maka (mereka yang ada) di depanmu, kanan dan kirimu. HR. Muslim, (997).
Kedua:
Seseorang diharuskan mengeluarkan zakat fitrah dirinya, dan fitrah orang yang menjadi tanggungannya dari istri dan anak-anak serta kerabat ketika harus menafkahinya. Jika apa yang dimilikinya tidak cukup mengeluarkan zakat untuk semuanya, maka dikeluarkan untuk sebagian dan dimulai dari yang lebih utama secara berurutan. Maka dimulai dengan dirinya kemudian istrinya kemudian ibunya, ayahnya, anak-anaknya kemudian kerabatnya seperti saudaranya.
Dalam kitab ‘Zaadul Mustaqni’, hal.77 dikatakan, “Kalau tidak mampu sebagian, maka dimulai dari dirinya, kemudian istrinya, hamba sahayanya, ibunya, ayahnya, kemudian anaknya dan yang lebih dekat dengan ahli warisnya. Selesai
Dalam kitab ‘Kasyafull Qana’, (2/249) dikatakan, “(Urutannya) maksudnya dalam zakat fitrah (seperti nafkah, karena mengikutinya) kalau tidak mendapatkan untuk semuanya (yang ditunaikan untuk semuanya, maka dimulai yang wajib untuk dirinya) seperti yang telah disebutkan karena hal itu dibangun atas nafkah, dan nafkah untuk dirinya dikedepankan. Begitu juga dalam zakat fitrahnya (kemudian istrinya meskipun dia seorang hamba sahaya) karena merupakan keharusan memberi nafkah secara umum. Berbeda dengan kerabat. (kerabat) lebih didahulukan atas lainnya karena lebih dikuatkan dan karena ia termasuk yang menggantikannya (kemudian hamba sahayanya) karena diharuskan memberi nafkah kepadanya meskipun dalam kondisi susah. Ibnu Aqil mengatakan, “Ada kemungkinan lebih didahulukan atas istrinya agar tidak gugur secara keseluruhan. (kemudian ibunya) karena beliau lebih utama dalam berbakti atas ayahnya. Berdasarkan siapa yang lebih layak untuk saya berbakti kepadanya? (kemudian ayahnya) berdasarkan hadits anda dan harta anda untuk ayah anda. (kemudian anaknya) karena kewajiban memberi nafkah kepadanya secara umum. (Kemudian sesuai dengan urutan warisan yang lebih dekat terlebih dahulu secara berurutan) karena yang lebih dekat itu lebih utama dibandingkan dengan yang lainnya maka lebih di dahulukan seperti dalam warisan. (Kalau posisinya sama antara dua orang atau lebih) seperti dua anak lelaki atau banyak anak lelaki atau saudara-saudara lelaki dan tidak ada kelebihan kecuali hanya satu sho’, maka diundi diantara mereka) karena sama posisi mereka dan tidak ada penguatnya. Maka tidak tersisa kecuali dengan mengundinya. Selesai
wallahua’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam