Saya telah mengirimkan uang kepada paman saya dari jalur ibu dan saya tidak menyebutkan bahwa uang tersebut adalah harta zakat; karena kalau saya sebutkan, dia tidak mau mengambilnya, saya rahasiakan hal ini hanya antara saya dengan Alloh, pertanyaannya adalah apakah zakat saya tersebut tetap sah ?
0 / 0
2,50430/10/2016
Tidak Wajib Memberitahukan Kepada Mustahik (Yang Berhak Menerima Zakat) Bahwa Harta Tersebut Adalah Harta Zakat
Pertanyaan: 33777
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Jika anda telah membayarkan zakat anda dengan niat berzakat kepada seseorang yang anda ketahui bahwa dia termasuk mustahik, maka zakatnya tetap sah, semoga Alloh berkenan menerima zakat anda, anda tidak diharuskan untuk memberitahukan bahwa harta tersebut adalah harta zakat.
Petunjuk itu datangnya dari Alloh.
Refrensi:
(Lajnah Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta’, fatwa nomor: 11241