Unduh
0 / 0
5286818/12/2002

HUKUM MEMAKAN SEMBELIHAN ORANG KAFIR DAN MENGGUNAKAN WADAH MEREKA

Pertanyaan: 34496

Sebelum datang ke negeri Cina, aku mendengar bahwa hewan yang disembelih oleh orang atheis, atau lebih tepat hewan yang mereka bunuh, tidak boleh dimakan oleh seorang muslim. Di universitas kami, terdapat restoran kecil untuk kaum muslimin, di sana terdapat daging. Akan tetapi saya tidak yakin bahwa hewan tersebut disembelih dengan cara Islam. Saya meragukannya. Akan tetapi teman-teman wanita saya tidak meragukannya, maka mereka memakannya. Apakah mereka benar ataukah mereka telah memakan makanan yang haram?

Demikian pula halnya dengan wadah-wadah makanan, tidak ada perbedaan antara wadah untuk kaum muslimin dan selainnya. Apa yang sepantasnya saya lakukan menghadapi hal ini?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak
dibolehkan memakan sembelihan orang kafir selain Ahli Kitab dari kalangan
Yahudi dan Nashrani. Apakah mereka orang Majusi, animis, atheis, atau bentuk
kekufuran lainnya. Tidak boleh juga memakan apa yang dicampur oleh
sembelihan mereka, seperti kuah atau lainnya. Karena Allah Ta’ala tidak
membolehkan bagi kita makanan orang kafir, kecuali makanan Ahli Kitab,
berdasarkan firman Allah Ta’ala,

الْيَوْمَ
أُحِلَّ لَكُمُالطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا
الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ
وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ  (سورة المائدة:
5)

Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan
(sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan
kamu halal (pula) bagi mereka. (QS. Al-Maidah: 5)

Makanan mereka yang dimaksud dalam ayat ini adalah sembelihan
mereka, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas dan lainnya.

Adapun buah-buahan dan semacamnya, tidak mengapa. Karena dia
tidak termasuk dalam  makanan yang diharamkan. Adapun makanan kaum muslimin
adalah halal bagi kaum muslimin dan lainnya. Jika mereka benar-benar kaum
muslimin yang hanya menyembah Allah, tidak beribadah dan memohon kepada
selain-Nya, seperti kepada para Nabi, wali, penghuni kubur dan selainnya,
sebagaimana yang disembah kaum kafir.

Adapun peralatannya, maka seharusnya kaum muslimin memiliki
wadah khusus yang berbeda dari wadah orang kafir yang mereka gunakan untuk
sembelihan dan khamar mereka, atau semacamnya. Jika tidak mereka dapatkan,
maka wajib bagi tukang masak muslim untuk mencuci wadah yang digunakan orang
kafir, setelah itu baru meletakkan makanan untuk kaum muslimin. Berdasarkan
riwayat yang shahih dalam dua kita shahih.

Dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiallahu anhu, dia bertanya
kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang makanan di wadah-wadah
orang kafir. Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لا تأكلوا
فيها إلا أن لا تجدوا غيرها فاغسلوهاوكلوا فيها
)

“Jangan kalian makan dengannya kecuali jika kalian tidak
mendapatkan selainnya, maka cucilah dan makanlah dengannya.”

Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad,
keluarga dan para shahabatnya.

Samatus-Syaikh Al-Allamah Abdul-Aziz bin Abdullah bin Baz, rahimahullah.

Refrensi

Kitab Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, , 4/435

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android