Unduh
0 / 0
481102/10/2007

Beri’tikaf Di Kamar Dalam Masjid

Pertanyaan: 34499

Apakah kamar penjaga dan kamar panitia zakat dalam masjid layak digunakan untuk beri’tikaf di dalamnya? Perlu diketahui bahwa pintu-pintu kamar ini berada dalam masjid?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kamar-kamar yang ada di dalam masjid dan pintu-pintunya terbuka di masjid, hukumnya seperti masjid. Dengan demikian, dibolehkan beri’tikaf di dalamnya karena ia termasuk dalam masjid. Adapun kalau bangunannya di luar masjid, tidak sah beri’tikaf di dalamnya meskipun pintu-pintunya di dalam masjid.

Refrensi

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/411

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android