I'tikaf
- Orang Tuanya Tidak Mengizinkan Untuk Beri’tikaf Karena Sebab Yang Tidak Meyakinkan3,191
- Beri’tikaf Pada Sepuluh Malam Akhir, Kemudian Haid. Apa Hukumnya?Kesimpulannya: Kalau I’tikafnya itu sunah –sebagaimana yang nampak- apa yang telah lewat sebelum haid, (I’tikafnya) itu sah. Sementara sisanya, setelah datang haid, tidak diharuskan kembali ke masjid untuk menyempurnakannya. Sementara kalau I’tikafnya wajib (memenuhi nazar) maka harus diketahui ungkapan nazarnya, agar dapat dilihat apakah wajib baginya atau tidak. Wallahu a’lam8,522
- Apakah Diperbolehkan Berbicara Dengan Orang Lain Di sela-sela I’tikaf?9,719
- Apakah Orang Beri’tikaf Diperbolehkan Menelpon Dengan Hp Untuk Menyelesaikan Urusan Umat Islam5,288
- Apakah Orang I’tikaf Diperbolehkan Menyampaikan Pengajian Atau Halaqoh Ilmu?4,599
- Tidak Ada I’tikaf Kecuali Di Tiga Masjid9,401
- Apakah Sah Beri’tikaf Di Setiap Masjid?5,656
- Hukum Menyentuh Tangan Wanita (Pemudi) Di Bulan Ramadan34,604
- I’tikaf Dianjurkan Di Bulan Ramadan Dan Selain Ramadan12,277
- Apakah Wanita Dibolehkan Beri’tikaf Untuk Orang Tuanya Yang Telah Meninggal?4,252