Unduh
0 / 0
5,77129/11/2006

Apakah Boleh Berhutang Kepada Pengusaha Untuk Menunaikan Haji?

Pertanyaan: 34502

Ada pengusaha yang senang dengan kebaikan. Dia telah menyediakan dana khusus untuk ongkos haji bagi para karyawan. Dia akan menanggung sebagian kebutuhan haji untuk setiap orang, sementara sebagian lain dilunasi untuk para karyawan lewat kredit. Apakah hajinya sah?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kami memohon kepad Allah semoga membalas
kebaikan pengusaha tersebut dengan sebaik-baik balasan. Semoga banyak lagi
dari kalangan umat Islam seperti dia yang membantu memudahkan
saudara-saudaranya yang muslim dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala. Haji anda
dengan cara seperti ini adalah sah dan tidak mengapa selama anda mampu untuk
membayar kredit dari gaji anda. Kalau gaji anda tidak mencukupi untuk
melunasi kredit ini, yang mana hutang ini menyebabkan anda mengulur-ulur
(waktu pembayaran) dan menyulitkan orang yang telah memberikan infak kepada
anda, maka yang lebih utama adalah anda tunda pelaksanaan haji sampai Allah
memudahkan bagi anda.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya tentang orang yang berhutang untuk
menunaikan haji, beliau menjawab “Hal itu tidak mengapa jika dia mampu
melunasinya.” 

Fatawa Ibn Bazz, rahimahullah, 16/393.

Sedangkan separuh pengeluaran yang ditanggung oleh pebisnis adalah ibarat
hadiah. Tidak mengapa diterima dan berhaji dengannnya. Silahkan merujuk soal
jawab no. 36990.

Wallallahu ‘alam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android