Bagaimanakag hukumnya seseorang yang mampu membayar zakat fitrah, namun dia tidak membayarnya ?
0 / 0
10,30505/07/2015
Hukumnya Orang Yang Tidak Membayar Zakat, Padahal Dia Mampu Membayarnya ?
Pertanyaan: 34516
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Diwajibkan bagi orang yang tidak membayar zakat fitrah untuk bertaubat kepada Alloh –‘Azza wa Jalla- dan meminta ampun kepada-Nya; karena dia telah berdosa. Dia juga tetap harus membayarkannya kepada mereka yang berhak menerimanya, dan (jika dibayarkan) setelah shalat id, dianggap sebagai shadaqoh biasa.
Petunjuk itu datangnya dari Alloh.
Refrensi:
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta