Kami mempunyai pabrik dan perkebunan, di dalamnya ada para pekerja dan mendapatkan upah. Apakah kami mengeluarkan zakat fitrah untuk mereka atau mereka sendiri yang mengeluarkannya?
0 / 0
4,65520/12/2016
Mengeluarkan Zakat Untuk Para Pekerja
Pertanyaan: 34519
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Para pekerja yang mendapatkan upah dari pekerjaan yang dilakukannya di pabrik dan perkebunan. Mereka sendiri yang mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri. Karena asalnya, kewajiban (dibebankan) kepada mereka sendiri. Anda tidak diharuskan mengeluarkan untuk mereka.
Wabillahit taufik.
Refrensi:
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-ilmiyah Wal Ifta’, 9/372