Saya mendengar sebagian orang mengatakan, “Dbolehkan menjual dan menjahit gaun wanita yang tidak menutupi (aurat) wanita. Maksudnya gaun pendek. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam pernah memberikan hadiah kepada Umar bin Khatab radhiallahu anhu baju sutera merah. Ketika Umat memakainya dan Nabi sallallahu’alihi wa sallam melihatnya beliau mengatakan kepadanya, "Sesungguhnya saya memberikan kepada engkau agar dihadiahkan bukan untuk engkau pakai.”
Maka Umar memberikan hadiah kepada salah seorang shahabatnya di waktu jahiliyah. Apakah perkataan ini benar? Kalau sekiranya benar, apakah hal itu dapat diqiyaskan (dianalogikan) dengan memperbolehkan menjual rokok, celana seksi laki dan perempuan? Padahal Allah berfirman:
وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان
سورة المائدة: 2
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2)
Mohon masukannya semoga Allah menjaga anda