0 / 0

Pengumuman Buka Puasa Bersama Di Masjid Bagi Yang Berpuasa

Pertanyaan: 3468

Di sebuah masjid diumumkan penyelenggaraan buka puasa bersama bagi yang ingin berpuasa pada setiap hari kamis, bagaimanakah hukumnya?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

pertanyaan ini telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjawab sebagai berikut:

Segala puji bagi Allah semata. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi besar Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wassalam, kepada keluarga serta segenap sahabat beliau. Pengumuman seperti ini boleh-boleh saja. Sebab di dalamnya berisi seruan berbuat kebaikan bukan bertujuan melakukan transaksi jual beli. Yang dilarang adalah mengumumkan transaksi jual beli, transaksi persewaan atau transaksi-transaksi lainnya yang bukan merupakan tujuan dibangunnya sebuah masjid. Adapun seruan kepada kebaikan, pemberian makan, sedekah dan amal-amal kebaikan lainnya tidaklah terlarang dilakukan di masjid.

Menyangkut persoalan apakah cara seperti itu dibenarkan ataukah tidak, maka menurut sepengetahuan saya yang mereka umumkan bukanlah puasa bersama, namun yang diumumkan hanyalah buka puasa bersama. Hal seperti itu boleh-boleh saja.

wallahu A'lam.

Refrensi

Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android