Unduh
0 / 0
377810/10/2007

Antara Suami Dan Istrinya Terjadi Perselisihan, Apakah (suaminya) Mengeluarkan Zakat Fitrah Untuk Istrinya?

Pertanyaan: 34748

Apakah suami harus mengeluarkan zakat fitrah atau tidak untuk istrinya, dimana diantara keduanya ada perseteruan berat ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Zakat fitrah merupakan suatu kewajiban bagi setiap orang untuk dirinya dan untuk setiap orang yang diwajibkan memberi nafkah, diantaranya adalah istri. Karena wajib memberi nafkah kepadanya. Kalau diantara keduanya ada perselisihan berat, maka dihukumi sesuai dengan nusuz (pembangkangan) dan menggugurkan nafkahnya, maka tidak wajib bagi suami mengeluarkan zakat fitrah untuk istrinya karena hal itu termasuk mengikuti nafkah, maka sama-sama gugurnya dengan gugurnya nafkah.

Wabillahit taufiq .

Refrensi

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Bukhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta’, 9/367

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android