0 / 0

Hadits Dhaif Tentang Keutamaan Shalat Di Masjid Nabawi Selama Empat Puluh Hari

Pertanyaan: 34752

Aku pernah mendengar bahwa siapa yang shalat di Masjid Nabawi selama empat puluh kali shalat dicatat baginya kebebasan dari nifaq (munafik). Apakah hadits ini shahih?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, no. 12173, dari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلاةً لا يَفُوتُهُ صَلاةٌ كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ ، وَنَجَاةٌ مِنْ الْعَذَابِ ، وَبَرِئَ مِنْ النِّفَاقِ

“Siapa yang shalat di Masjidku selama empat puluh kali shalat, tidak ketinggalan satu shalat sekalipun, akan dicatat baginya kebebasan dari api neraka dan keselamatan dari azab serta kebebasan dari nifaq (sifat munafiq).”

Ini adalah haidts dhaif.

Hal tersebut disampaikan oleh Syekh Al-Albany dalam Silsilah Adh-Dhaifah, no. 364, dengan mengatakan, “Dhaif”, sedangkan dalam kitab  “Dhaif At-Targhib”, no. 755, beliau mengatakan, “Munkar”.

Al-Albany dalam kitabnya, “Hajjatun-Nabiyyi shallallahu alaihi wa sallam” hal. 185, “Di antara bid’ah dalam berziarah ke Madinah adalah berkomitmen untuk tinggal di Madinah selama sepekan agar mereka dapat melakukan shalat di Masjid Nabawi sebanyak 40 kali shalat agar dicatat bagi mereka kebebasan dari nifaq dan dari api neraka.

Syekh Bin Baz rahimahullah berkata, “Adapun yang banyak beredar di tengah masyarakat bahwa orang yang berziarah (ke Madinah) dan menetap di sana selama 8 hari agar dapat melakukan shalat arbain (40 waktu), hal ini meskipun ada sejumlah hadits yang diriwayatkan, bahwa siapa yang shalat empat puluh waktu, akan akan catat baginya kebebasan dari neraka dan kebebasan dari nifaq, hanya saja haditsnya dhaif menurut para ulama peneliti. Tidak dapat dijadikan hujjah dan landasan. Berziarah ke Masjid Nabawi tidak ada batasannya, apakah berziarah sejam atau dua jam, sehari atau dua hari atau lebih dari itu, tidaklah mengapa.”

(Fatawa Ibnu Baz, 17/406)

Hadits dhaif tersebut dapat digantikan dengan hadits hasan riwayat Tirmizi, no. 241 tentang keutamaan mendapatkan takbiratul ihramnya imam dalam shalat berjamaah.

Dari Anas bin Malik dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنْ النِّفَاقِ (حسنه الألباني في صحيح الترمذي (200)

 “Siapa yang shalat empat puluh hari bersama jamah dan mendapatkan takbiratul pertama (takbiratul ihram  imam) akan dicatat baginya dua kebebasan; kebebasan dari neraka dan kebebasan dari nifaq.” (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi, no. 200)

Keutamaan yang terkandung dalam hadits ini berlaku umum bagi seluruh shalat jamaah di masjid, di negeri manapun, tidak khusus dengan Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.

Berdasarkan hal tersebut, siapa yang menjaga untuk shalat berjamaah selama empat puluh hari dan mendapatkan takbiratul ihram bersama jamaah (imam), akan dicatat baginya dua kebebasan; kebebasan dari neraka dan kebebasan dari nifaq, baik di Masjid Mekah, Madinah atau selain keduanya.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android